Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 5 Nov 2026 16:33 WIB ·

Id Card Porprov XV 2026 Bertuliskan PERS, Jadi Sorotan


 Id Card Porprov XV 2026 Bertuliskan PERS, Jadi Sorotan Perbesar

Kota Bekasi,Sahabatsiber.co.id – Penggunaan ID Card kategori PERS dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 di Kota Bekasi menjadi sorotan. Pasalnya, kartu dengan label PERS tersebut diketahui juga diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan petugas pengelola media sosial organisasi perangkat daerah (OPD).

Persoalan ini mencuat dalam Dialog Pers yang digelar PWI Bekasi Raya setelah terungkap adanya ID Card kategori PERS dengan keterangan “Media Sosial OPD”.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan penggunaan nomenklatur PERS dalam sistem identifikasi penyelenggaraan Porprov. Sebab, fungsi jurnalistik yang dijalankan wartawan memiliki karakteristik dan tanggung jawab profesional berbeda dengan fungsi kehumasan pemerintah.

Praktisi hukum pers, H. Hendrayana, S.H., M.H., menilai penggunaan istilah PERS harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kerancuan mengenai identitas dan fungsi penerima kartu.

“Keliru besar kalau ID Card Porprov ditulis PERS, tetapi yang memegang bukan dari entitas pers. Mereka itu menjalankan fungsi kehumasan, bukan fungsi jurnalistik,” tegas Hendrayana.

Menurutnya, wartawan dan petugas humas memang sama-sama berkaitan dengan penyampaian informasi kepada masyarakat. Namun, keduanya memiliki kedudukan, fungsi, serta tanggung jawab yang berbeda.

Wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Sementara ASN yang mendapatkan penugasan mengelola media sosial OPD menjalankan fungsi komunikasi dan kehumasan instansi pemerintah.

“Pers itu bukan sekadar tempelan label di kartu. Ada fungsi, ada tanggung jawab, ada aturan mainnya. Jangan sampai label PERS malah mengaburkan batas antara wartawan dan petugas humas,” tambahnya.

PWI: HUMAS BOLEH MENDAPAT AKSES, TETAPI IDENTITAS HARUS DIBEDAKAN

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan ASN maupun petugas humas mendapatkan akses untuk mendukung publikasi kegiatan Porprov.

Namun, menurutnya, klasifikasi identitas harus dibedakan secara jelas dan transparan.

“Ini bukan semata-mata persoalan administrasi masuk venue. Ini menyangkut pengakuan dan penghormatan terhadap profesi wartawan. Jangan sampai identitas PERS digunakan tanpa klasifikasi yang jelas,” tegas Ade.

Ia menyarankan agar petugas pemerintah yang menjalankan fungsi komunikasi instansi menggunakan kategori HUMAS, MEDIA CENTER, atau MEDIA SOSIAL OPD. Sementara wartawan diberikan identitas PERS dengan pencantuman nama media yang diwakilinya.

“Kalau humas, ya tulis HUMAS atau MEDIA CENTER. Kalau wartawan, tulis jelas medianya apa. Jangan dicampuraduk. Dua fungsi ini berbeda,” ujarnya.

IKA: PERS HANYA KATEGORI PENGELOMPOKAN

Sementara itu, Ika, selaku Tim Media Center Humas, memberikan klarifikasi bahwa penggunaan tulisan PERS pada ID Card bukan dimaksudkan untuk menyatakan seluruh penerimanya berprofesi sebagai wartawan.

Menurutnya, PERS merupakan kategori pengelompokan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas media.

“Karena ini sebenarnya kategori, bukan logo ya Pak. Ini semua kategori. Jadi kita kategorikan, misalnya ada namanya panitia pelaksana, kategorinya panitia pelaksana. Ada yang semua berhubungan dengan media, itu kita masukkan,” jelas Ika saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa kategori tersebut tidak berarti seluruh penerimanya merupakan wartawan.

“Bukan sama dengan pers adalah wartawan, bukan. Jadi itu masuk ke dalam kategori pengelompokannya,” tambahnya.

Ika mencontohkan, ASN yang mendapatkan penugasan dari atasannya untuk mengelola media sosial Porprov dapat memperoleh ID Card kategori tersebut.

Petugas itu bertugas mendokumentasikan pertandingan di venue, kemudian membuat konten untuk kebutuhan publikasi media sosial OPD.

“Misalnya saya ASN, saya ditugaskan oleh atasan saya, kamu bertugas untuk media sosial di Porprov. Ya sudah, saya mendapatkan ID Card ini. Saya bertugas di venue-venue, misalnya ada pertandingan gulat, saya mendokumentasikan gulat di situ, lalu saya membuat konten terkait olahraga gulat dan seterusnya,” paparnya.

PEMBUATAN ID CARD DISEBUT BERADA DI BAWAH SEKRETARIAT

Terkait pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan ID Card, Ika menegaskan bahwa Media Center Humas bukan bagian yang menerbitkan kartu tersebut.

Menurut keterangannya, proses pembuatan ID Card dilakukan melalui divisi tersendiri di lingkungan sekretariat penyelenggara.

“Kalau untuk pembuatan ID Card itu, bukan dari humas, kami tidak mengeluarkan. Ada divisinya sendiri untuk pembuatan ID. Kami ada bagian-bagian, ada Markom, ada bagian desain, ada bagian percetakan dan seterusnya, itu dari mereka langsung,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah proses tersebut berasal dari sekretariat, Ika membenarkan.

“Iya, dari sekretariat,” jawabnya.

Ia menjelaskan, mekanisme penerbitan kartu dilakukan berdasarkan permintaan atau pengajuan dari pihak yang membutuhkan.

MEKANISME VALIDASI WARTAWAN DIPERTANYAKAN

Persoalan lain muncul terkait mekanisme verifikasi wartawan yang mengajukan ID Card.

Ika mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti jumlah wartawan di Bekasi maupun melakukan validasi menyeluruh terhadap identitas pihak yang datang mengajukan kartu.

“Kami juga tidak tahu jumlah total wartawan di Bekasi itu berapa. Yang datang ke kami juga sudah banyak. Apakah orang yang sama datang tiga kali juga kami tidak tahu,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa kepemilikan ID Card tidak serta-merta memberikan akses ke seluruh lokasi pertandingan. Menurutnya, terdapat pembatasan akses berdasarkan kebutuhan dan ketentuan penyelenggara.

Ika sendiri menyebut posisinya sebagai tenaga ahli sehingga tidak memahami secara menyeluruh mekanisme birokrasi internal pemerintah.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk memperjelas pihak yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi identitas wartawan, menetapkan kategori penerima, serta menentukan hak akses setiap pemegang ID Card.

MEDIA LOKAL JANGAN HANYA JADI PENONTON

Di luar persoalan klasifikasi ID Card, Ade Muksin kembali mengingatkan pentingnya keterlibatan media lokal dalam publikasi dan pengawasan penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026.

Menurutnya, media lokal memiliki kontribusi strategis dalam menyampaikan informasi pertandingan, mengabarkan prestasi atlet daerah, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan sumber daya publik.

Namun, mekanisme pelibatan media lokal, kriteria kerja sama publikasi, persyaratan administrasi, serta kebijakan anggaran publikasi masih membutuhkan penjelasan terbuka dari penyelenggara.

“Jangan sampai media lokal hanya menjadi penonton di kampungnya sendiri. Kami meminta keterbukaan, kesempatan yang setara, dan kerja sama yang profesional. Pers lokal juga ikut menyukseskan Porprov, maka hargai keberadaan kami,” tandas Ade.

PWI Bekasi Raya menegaskan, kritik tersebut bukan untuk menghambat penyelenggaraan Porprov. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam mendorong transparansi, profesionalisme, dan tata kelola informasi yang akuntabel.

Persoalannya bukan pada hak ASN untuk mendapatkan akses dalam mendukung publikasi kegiatan pemerintah, melainkan pada ketepatan penggunaan nomenklatur PERS yang secara profesional memiliki makna, fungsi, dan tanggung jawab tersendiri.

Kini penyelenggara Porprov XV Jawa Barat 2026 diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penggunaan kategori PERS bagi ASN pengelola media sosial OPD, mekanisme verifikasi wartawan, kewenangan penerbitan ID Card, serta kebijakan pelibatan media lokal.

Sebab, keberhasilan Porprov bukan hanya diukur dari kelancaran pertandingan dan perolehan medali. Keterbukaan informasi, profesionalisme penyelenggaraan, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers juga menjadi bagian penting dari kesuksesan pesta olahraga terbesar di Jawa Barat tersebut. (Ryn)

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Heboh Kartu PERS Porprov Dibagi ke Bukan Wartawan! PWI Bekasi Raya: Jangan Obok-Obok Profesi Wartawan

5 November 2026 - 15:48 WIB

Anggaran Porprov XV Rp Puluhan Miliar Misterius! Pers Bekasi: Jangan Jadikan Wartawan Lokal Penonton di Rumah Sendiri

4 November 2026 - 15:45 WIB

Gadungan Intel Polri Peras Warga, Polres Metro Bekasi Ringkus 4 Pelaku Dalam 24 Jam

4 November 2026 - 10:40 WIB

Jelang Pelantikan Kades, Kapolres Metro Bekasi Imbau Warga Jaga Kondusifitas

4 November 2026 - 09:05 WIB

Geger Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Langsung Ditahan Malam Ini

3 November 2026 - 20:03 WIB

Komisi III DPR: Gerebek Kampung Bahari Bukti Negara Tak Kalah Lawan Bandar

2 November 2026 - 10:26 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!