Bekasi,Sahabatsiber.co.id – Aksi nekat komplotan penjahat gadungan berakhir di penjara. Polres Metro Bekasi berhasil meringkus empat pelaku penculikan dan pemerasan yang mengaku sebagai anggota Intelijen Polri.
Keempat pelaku yakni MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18) ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melapor.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengungkapkan, modus pelaku terbilang licik. Mereka memberhentikan pengendara motor di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Cikarang Barat, dengan tuduhan terlibat balap liar.
“Para pelaku mengaku sebagai anggota intel, lalu membawa korban naik mobil,” kata AKP Aliyani Rabu, (4/11/26).
Saat disekap di dalam mobil, korban dipaksa menghubungi keluarga dan teman untuk meminta tebusan Rp10 juta agar bebas dari proses hukum palsu yang mereka karang.
Karena panik, keluarga korban akhirnya mentransfer uang tersebut. Setelah uang diterima, korban baru dilepaskan.
Korban yang tidak terima langsung melapor ke Polres Metro Bekasi. Polisi bergerak cepat, melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan berhasil mengendus keberadaan komplotan tersebut.
“Ini wujud kesigapan petugas dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kurang dari 24 jam, pelaku kita amankan,” tegas Aliyani.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit handphone, satu struk bukti transfer, dan satu pucuk senjata api mainan yang dipakai untuk menggertak korban.
Polisi menyebut masih ada dua pelaku lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Ryn)










