Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 19 Feb 2026 15:43 WIB ·

Tepis Keberatan Penasihat Hukum, JPU Kejari Empat Lawang Minta Sidang Dilanjutkan


 Tepis Keberatan Penasihat Hukum, JPU Kejari Empat Lawang Minta Sidang Dilanjutkan Perbesar

Lahat,Sahabatsiber.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Raka Tri Purtuna, S.H., membacakan jawaban atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Andika bin Makmun (Almarhum) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (19/2/2026).

Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa materi keberatan yang diajukan penasihat hukum pada pokoknya telah memasuki substansi pembuktian perkara. Menurut JPU, hal tersebut bukanlah alasan yang tepat untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

JPU berpendapat bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, baik mengenai waktu (tempus delicti), tempat (locus delicti), maupun uraian perbuatan yang didakwakan sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan KUHAP.

Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi penasihat hukum dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Penuntut umum pun menyatakan menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memutus eksepsi tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. Kami berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, baik mengenai waktu, tempat, maupun uraian perbuatan yang didakwakan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan KUHAP,” terang JPU.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kadispora Lahat Hasperi Susanto “Gaspol” Bangun Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi Strategis

23 April 2026 - 21:32 WIB

Disdikbud Lahat Lepas Hasperi Susanto, Niel Aldrin: Dedikasi Tak Akan Terlupakan

23 April 2026 - 20:52 WIB

Kasi Datun Ahmad Muzayyin Pimpin Pemulihan Rp1,6 Miliar, Kejari Lahat Dampingi PUPR Tuntaskan Temuan BPK

23 April 2026 - 13:57 WIB

Diduga Tak Sebanding Anggaran, Kontraktor MPP Lahat Disebut “Alergi” Wartawan

23 April 2026 - 11:50 WIB

Polres Lahat Resmikan Kedai APDOL, Dorong Ekonomi Kreatif Driver Ojek

23 April 2026 - 09:52 WIB

Tongkat Komando Dandim 0405/Lahat Berganti, Suasana Hangat Warnai Pisah Sambut di Pendopo Bupati

22 April 2026 - 23:27 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!