
LAHAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2.187.667.593,20 melalui pelaksanaan bantuan hukum non-litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat. Pemulihan tersebut berasal dari tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun 2020–2026 serta hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) periode 2023–2025.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Permohonan Bantuan Hukum Non-Litigasi terhadap Surat Kuasa Khusus dari Inspektorat Kabupaten Lahat kepada Kejaksaan Negeri Lahat, yang digelar di Aula R. Soeprapto Kejari Lahat, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan dihadiri Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Inspektur Kabupaten Lahat, Kepala BPKAD, Kasi Intelijen, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta para kepala OPD dan tamu undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra, S.H., M.H., mengatakan pemulihan keuangan daerah tersebut merupakan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah menerima 28 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat untuk membantu penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Menurut Kajari, pemberian bantuan hukum non-litigasi menjadi wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Lahat dalam menjaga keuangan daerah sekaligus memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal.
“Melalui pendampingan ini, Kejaksaan Negeri Lahat berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2,18 miliar. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung penyelamatan keuangan negara dan daerah, sekaligus memperkuat budaya kepatuhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat,” ujar Kajari.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Sementara itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lahat atas keberhasilan memulihkan keuangan daerah melalui pendampingan hukum yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lahat.
Menurutnya, sinergi antara Pemkab Lahat dan Kejari Lahat merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lahat yang terus mendampingi pemerintah daerah. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lahat,” kata Bursah.
Melalui kolaborasi tersebut, Kejaksaan Negeri Lahat berharap penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat terus ditingkatkan sehingga pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lahat semakin baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim)









