Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 27 Feb 2026 13:33 WIB ·

Polres Lahat Bongkar Praktik Judi Togel di Jantung Kota, Satu Bandar Diamankan


 Polres Lahat Bongkar Praktik Judi Togel di Jantung Kota, Satu Bandar Diamankan Perbesar

Lahat,Sahabatsiber.co.id – Jajaran Polres Lahat, di bawah naungan Polda Sumsel, kembali menegaskan komitmennya memberantas penyakit masyarakat. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku perjudian jenis togel yang beroperasi di wilayah Kota Lahat.

Pengungkapan tersebut berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 26 Februari 2026. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian togel yang meresahkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dengan sasaran orang dan tempat hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.

Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satreskrim melakukan penangkapan terhadap E.P bin S (buruh), warga Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Kota Lahat, saat berada di kawasan Pasar Lematang Lahat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.354.000, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, yang digunakan sebagai sarana transaksi. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Lahat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi informasi masyarakat dan respons cepat personel di lapangan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui berperan sebagai bandar togel yang menjual nomor kepada masyarakat melalui media ponsel,” ujar pihak kepolisian.

Saat ini, Satreskrim Polres Lahat masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian togel. Polres Lahat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merusak ketertiban dan ketenteraman masyarakat. (Rim)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kejari Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Rp 2,18 Milyan

6 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Penguatan Layanan Hemodialisis, Pemkab Lahat Serahkan SK Mutasi 29 Perawat ke RSUD

24 Juni 2026 - 14:23 WIB

Geger Seru dan Penuh Semangat! Wakil B upati Lahat Resmikan Lomba Bidar Mini yang Membakar Semangat Hari Jadi ke-157

13 Juni 2026 - 17:51 WIB

WIDIA NINGSIH RESMI NAHKODAI PKB LAHAT, SIAP KONSOLIDASI BESAR DAN BIDIK KEMENANGAN POLITIK 2029

11 Juni 2026 - 15:55 WIB

KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Pemkab Muara Enim, Termasuk Ruang Kerja Bupati

8 Juni 2026 - 19:31 WIB

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan, Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!