Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 4 Mar 2026 22:01 WIB ·

Polemik Zakat ASN Lahat Diluruskan, Ketua BAZNAS Tegaskan Tak Ada Kenaikan dan Rinci Aturan Resm


 Polemik Zakat ASN Lahat Diluruskan, Ketua BAZNAS Tegaskan Tak Ada Kenaikan dan Rinci Aturan Resm Perbesar

Lahat,Sahabatsiber.co.id  – Ketua BAZNAS Kabupaten Lahat, Erwin Arsah, S.Pd.I., M.M., akhirnya angkat bicara untuk meluruskan polemik terkait zakat, infak dan shodaqoh di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Lahat.

Saat diwawancarai media ini, Rabu siang (04/03/2026), Erwin menegaskan bahwa tidak ada kenaikan zakat sebagaimana isu yang berkembang. Ia juga memastikan koordinasi antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Lahat telah berjalan maksimal.

“Koordinasi sudah berjalan dengan baik bersama Bupati, Wakil Bupati dan seluruh OPD. Kami juga sudah membawa dan menyosialisasikan Surat Edaran Bupati ke setiap kecamatan hingga kepala desa di Kabupaten Lahat,” jelasnya.

Erwin menegaskan, isu kenaikan harus dipahami secara utuh, terutama membedakan antara zakat fitrah, zakat profesi, serta infak dan shodaqoh.

“Kalau zakat fitrah, tetap Rp40.000 per jiwa, sama seperti tahun lalu. Itu sudah melalui rapat bersama Kemenag, MUI, KUA dan pihak terkait lainnya. Bahkan dalam surat edaran terbaru, pengaturannya justru lebih rinci dan terstruktur,” tegasnya.

Menurutnya, yang diatur dalam Surat Edaran Bupati adalah optimalisasi pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh melalui BAZNAS, bukan menaikkan secara sepihak.

Surat Edaran tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Shodaqoh melalui BAZNAS Kabupaten Lahat mengatur beberapa poin penting sebagai berikut:

Pertama, seluruh instansi diminta melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi mengenai zakat, infak dan shodaqoh di lingkungan masing-masing.

Kedua, dilakukan pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh bagi PNS, PPPK, perangkat desa, pegawai BUMD dan BLUD yang beragama Islam.

Adapun ketentuan besaran infak atau shodaqoh dibagi berdasarkan golongan:
• Golongan I: Rp10.000 per orang per bulan
• Golongan II: Rp20.000 per orang per bulan
• Golongan III: Rp30.000 per orang per bulan
• Golongan IV: Rp40.000 per orang per bulan

Selain itu:
• Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan.
• PPPK dikenakan infak atau shodaqoh Rp30.000 per bulan.
• Perangkat Desa Rp10.000 per bulan.
• Pegawai BUMD dan BLUD Rp10.000 per bulan.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa:
1. ASN dan pegawai dapat mengeluarkan infak atau shodaqoh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Bagi yang belum mampu, diperbolehkan membuat surat pernyataan tidak dapat mengeluarkan infak atau shodaqoh dan disampaikan kepada atasan masing-masing.
3. Pemberi infak dan shodaqoh dapat memberikan kuasa kepada bendahara untuk melakukan pemotongan setiap bulan dan menyetorkannya ke rekening BAZNAS Kabupaten Lahat.
4. Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Camat, Lurah dan Kepala Desa wajib melaporkan perolehan zakat, infak dan shodaqoh kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua UPZ Kabupaten Lahat.

“Jadi ini bukan kebijakan tiba-tiba atau tanpa dasar. Semua ada mekanisme dan ada pilihan bagi yang belum mampu,” terang Erwin.

Erwin juga menekankan bahwa pengelolaan zakat oleh BAZNAS memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
• Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
• Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dengan dasar hukum tersebut, ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan BAZNAS.

“Kita ingin semuanya lurus dan jelas. Tujuan kita sama, untuk kemaslahatan umat dan membantu masyarakat Kabupaten Lahat. Jangan sampai ada kesan seolah-olah ini memberatkan, padahal semuanya sudah diatur dan bisa dikomunikasikan,” pungkasnya. (SMSI Lahat)

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kejari Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Rp 2,18 Milyan

6 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Penguatan Layanan Hemodialisis, Pemkab Lahat Serahkan SK Mutasi 29 Perawat ke RSUD

24 Juni 2026 - 14:23 WIB

Geger Seru dan Penuh Semangat! Wakil B upati Lahat Resmikan Lomba Bidar Mini yang Membakar Semangat Hari Jadi ke-157

13 Juni 2026 - 17:51 WIB

WIDIA NINGSIH RESMI NAHKODAI PKB LAHAT, SIAP KONSOLIDASI BESAR DAN BIDIK KEMENANGAN POLITIK 2029

11 Juni 2026 - 15:55 WIB

KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Pemkab Muara Enim, Termasuk Ruang Kerja Bupati

8 Juni 2026 - 19:31 WIB

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan, Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!