Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 12 Jan 2026 13:46 WIB ·

Pengedar Sabu Asal Talang Jawa Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat


 Pengedar Sabu Asal Talang Jawa Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat Perbesar

Lahat,Sahabatsiber.Id.co – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat kembali tunjukan taringnya mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

“Kali ini kembali pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (12/01).

Keresahan masyarakat sampai ke telinga Kasatres Narkoba Polres Lahat, Iptu LAE Tambunan SH MH bahwa di salah satu jalan dalam Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat kerap terjadi transaksi Narkotika.

Atas informasi itu, lanjut Lispono, Kasatres memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga sasaran dan ciri ciri orang tersebut telah diketahui. Maka lanjut pada Jumat 09 Januari 2026 sekira jam 22.10 wib Tim gelar Operasi Penangkapan.

Alhasil, anggota Satres Narkoba Polres Lahat bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto SH dan Kanit Idik II Ipda Raden Putro SH berhasil menangkap tersangka YA (35) warga RT.002 RW.001 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat.

Tersangka YA digerebek dalam rumahnya dan saat digeledah, Tim mendapatkan 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak rokok merk Dji Sam Soe  dan 1 ball plastik klip transparan di gudang lantai dua rumah tersangka.

Tim Satres Narkoba juga menemukan barang bukti lain berupa 1 unit handphone android merk Redmi 9 dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi di dalam kamar tersangka.

“Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari ME alamat Desa Cecar Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dengan cara membeli untuk dijual kembali,” terang Lispono.

Kini tersangka YA berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa Tim Satres Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga!  Dugaan Korupsi Inspektorat Lahat, Giliran Pegawai Kelurahan dan Kecamatan Diperiksa Kejaksaan

“Status hukum tersangka YA sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.*** D4F.

Berikut barang bukti yang didapat Tim Satres Narkoba Polres Lahat dari tersangka YA:

  • 1 lembar plastik klip transparan berisikan Kristal kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,68 gram
  • 1 unit handphone android merk REDMI 9 warna ungu dengan nomor SIM CARD : 0857-5896-3614 dengan No IMEI I : 860957050797604 dan No IMEI II : 860957050797612
  • 1 buah kotak rokok warna hitam merk Dji Sam Soe
  • 1 ball plastik klip transparan
  • 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi.
Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Kejari Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Rp 2,18 Milyan

6 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Penguatan Layanan Hemodialisis, Pemkab Lahat Serahkan SK Mutasi 29 Perawat ke RSUD

24 Juni 2026 - 14:23 WIB

Geger Seru dan Penuh Semangat! Wakil B upati Lahat Resmikan Lomba Bidar Mini yang Membakar Semangat Hari Jadi ke-157

13 Juni 2026 - 17:51 WIB

WIDIA NINGSIH RESMI NAHKODAI PKB LAHAT, SIAP KONSOLIDASI BESAR DAN BIDIK KEMENANGAN POLITIK 2029

11 Juni 2026 - 15:55 WIB

KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Pemkab Muara Enim, Termasuk Ruang Kerja Bupati

8 Juni 2026 - 19:31 WIB

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan, Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!