Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 14 Jan 2026 13:54 WIB ·

OKNUM KABID DI DINAS PUTR PAGARALAM DIDUGA ANIYAYA WARTAWAN


 OKNUM KABID DI DINAS PUTR PAGARALAM DIDUGA ANIYAYA WARTAWAN Perbesar

PAGARALAM – Sikap arogansi pejabat publik terhadap Wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan di lapangan. Sikap mental dan watak arogannya oknum pejabat ditunjukan mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan hingga merendahkan profesi seorang wartawan.

 

Hal ini seperti tindakan yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kota Pagaralam, dalam hal ini dilakukan oknum Kabid PUTR Pagaralam inisial “T” terhadap salah orang Wartawan yang betugas di Kota pagaralam Provinsi Sum-sel, pada Senin (13/01/2026). Kejadian tersebut, sontak hingga kini menuai kecaman keras serta menjadi perbincangan publik.

 

Informasi terhimpun, peritiwa ini bermula ketika Yanto seorang Wartawan Onews ingin mengkonfirmasi soal pengadaan komputer dan laptop yang diadakan salah satu di bidang PUTR tahun 2023 lalu, dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan kabar serta penjelasan lalu. Padahal, setiap orang atau rekan media berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan dan mengetahui kebenarannya.

 

Korban Yanto saat dibincangkan rekan media mengatakan saat ditemui di ruang kerjanya T langsung marah-marah dan berkata-kata yang tidak enak, seolah-olah menghina profesi wartawan dan mengatakan dengan nada emosi.
“Padahal di Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 negara sudah menjamin tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Saya sangat heran dengan sikap T ini. Kami minta pihak APH untuk mengecek pengadaan tersebut dan pihak Pemkot Pagaralam untuk memanggil pejabat tersebut soal permasalahan ini,” pintanya.

 

Menanggapi hal ini Pimpinan Redaksi onews Andi Oktarius menyampaikan bahwa, apapun alasannya sikap arogansi oknum Kabid tersebut tak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang akan melahirkan kekerasan fisik.

“Kebebasan Pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Semestinya Oknum pejabat tersebut memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi. Inilah nafas demokrasi. Jika kemerdekaan Pers dikekang, sama saja membunuh demokrasi,” pungkas Andi. (SMSI)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Edwar, Sosok “Kuda Hitam” di Bursa Pemilihan Ketua DPC PKB Lahat, Tak Gentar Hadapi Sederet Nama Besar

25 April 2026 - 09:25 WIB

Hj. Yunani Tetap Tegak Lurus pada Keputusan Partai, Tunjukkan Sikap Dewasa dalam Dinamika Politik PKB Lahat

25 April 2026 - 09:22 WIB

Kadispora Lahat Hasperi Susanto “Gaspol” Bangun Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi Strategis

23 April 2026 - 21:32 WIB

Disdikbud Lahat Lepas Hasperi Susanto, Niel Aldrin: Dedikasi Tak Akan Terlupakan

23 April 2026 - 20:52 WIB

Kasi Datun Ahmad Muzayyin Pimpin Pemulihan Rp1,6 Miliar, Kejari Lahat Dampingi PUPR Tuntaskan Temuan BPK

23 April 2026 - 13:57 WIB

Diduga Tak Sebanding Anggaran, Kontraktor MPP Lahat Disebut “Alergi” Wartawan

23 April 2026 - 11:50 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!