Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 26 Jan 2026 15:02 WIB ·

Nahudin Dan Jonidi Ketua Forum Kades Dan Bendahara Forum Kecamatan Pagar Gunung Divonis Hakim 1 Tahun Penjara Atas Kasus OTT Pungli


 Nahudin Dan Jonidi Ketua Forum Kades Dan Bendahara Forum Kecamatan Pagar Gunung Divonis Hakim 1 Tahun Penjara  Atas Kasus OTT Pungli Perbesar

Palembang,Sahabatsiber.co.id – Kasus OTT di wilayah  Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Sumsel , dua terdakwa Ketua dan Bendahara Forum Kades  Pagar Gunung masing – masing divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Senin (26/1).

Kedua terdakwa divonis atas kasus OTT pungli iuran Kepala Desa se-Kecamatan Pagar Gunung kabupaten Lahat.

Kedua terdakwa yakni Nahudin Kepala Desa Padang Pangun sekaligus Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung dan Jonidi Kepala Desa Muara Dua yang merangkap Bendahara Forum Kepala Desa se-Kecamatan Pagar Gunung.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua JPU pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonidi dan Nahudin, masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 50 hari,” kata Hakim.

Putusan vonis hakim sedikit lebih rendah daripada tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim yakni, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman.

Terdakwa dan JPU memilih sikap berbeda atas putusan tersebut, kedua terdakwa memilih terima sedangkan JPU pikir-pikir.

Dalam Dakwaan JPU bahwa Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Lahat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung.

Dalam OTT tersebut, jaksa mengamankan uang tunai sebesar Rp 65,8 juta dari penguasaan terdakwa, yang diduga berasal dari setoran para Kepala Desa.

Jaksa menegaskan bahwa Forum Kepala Desa tidak memiliki dasar hukum maupun anggaran dalam APBDes, sehingga pengumpulan dana tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. (Dar)


 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kadispora Lahat Hasperi Susanto “Gaspol” Bangun Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi Strategis

23 April 2026 - 21:32 WIB

Disdikbud Lahat Lepas Hasperi Susanto, Niel Aldrin: Dedikasi Tak Akan Terlupakan

23 April 2026 - 20:52 WIB

Kasi Datun Ahmad Muzayyin Pimpin Pemulihan Rp1,6 Miliar, Kejari Lahat Dampingi PUPR Tuntaskan Temuan BPK

23 April 2026 - 13:57 WIB

Diduga Tak Sebanding Anggaran, Kontraktor MPP Lahat Disebut “Alergi” Wartawan

23 April 2026 - 11:50 WIB

Polres Lahat Resmikan Kedai APDOL, Dorong Ekonomi Kreatif Driver Ojek

23 April 2026 - 09:52 WIB

Tongkat Komando Dandim 0405/Lahat Berganti, Suasana Hangat Warnai Pisah Sambut di Pendopo Bupati

22 April 2026 - 23:27 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!