Lahat,Sahabatsiber.Id.co – Melalui Pengacaranya Ridwan Firdaus SH dari Kantor BSD LAWYER, Kepala Desa dan Ketua Badan Perwakilan Desa kompak Melaporkan Mardoni, Mardoni di duga menggelapkan dana desa (DD) Desa Pagardin Kecamatan Kikim Selatan, Senin (19/1/26)
“Laporan pengaduan sudah di serahkan ke Polres Lahat” ujar Firdaus
Sebelumnya diberitakan, Biasanya Kepala Desa (Kades), kali ini kasus terkait penyalahgunaan dana desa melibatkan Perangkat Desa yang menjadi aktor utama, Rabu (14/1).
Hal ini terjadi di Desa Pagardin Kecamatan Kikim Selatan, dimana Mardoni, yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Pagardin telah mencuri uang dana desa secara rapi sehingga aksinya tersebut tidak diketahui oleh Kades Pagardin, Herman.
Modus yang ia lakukan untuk melakukan hal tersebut ialah dengan mengganti nomor handpone dan email pada akun MBanking Kaur Keuangan dan Kepala Desa.
Dengan cara tersebut, kode OTP pencairan dan pemberitahuan transaksi tidak diterima oleh Kaur Keuangan dan Kepala Desa.
Selain itu, dirinya juga memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan perangkat desa yang menyangkut dalam proses pencairan dana desa.
Akibat ulah dari perangkat desa tersebut, Desa Pagardin mengalami kerugian hampir 200 juta, dimana uang tersebut berasal dari Dana Desa, Alokasi dana Desa dan Pajak Bagi Hasil tahun 2025.
Dirinya telah mengakui perbuatannya tersebut ke Pemerintah Desa Pagardin dan telah membuat surat pernyataan, namun kerugian negara yang ia gunakan untuk kepentingan pribadinya tersebut tak kunjung ia kembalikan sampai saat ini.
Karena itu, Kades Pagardin telah melaporkan hal ini ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti dan dirinya juga telah mengadukan hal tersebut ke Inspektorat Lahat.
“Benar sudah kami laporkan dan pelaku sampai saat ini belum dipanggil. Semuanya sudah kami serahkan ke pengacara kami, Bakrun Satia Darma, ” Ujarnya via telepon.
(Ir22)









