Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 10 Jan 2026 15:17 WIB ·

Kasus Peta Desa Fiktif, Mantan Kadis PMD Lahat & Direktur CV CDI Angga Divonis 3,6 Tahun Penjara


 Kasus Peta Desa Fiktif, Mantan Kadis PMD Lahat & Direktur CV CDI Angga Divonis 3,6 Tahun Penjara Perbesar

Palembang,Sahabatsiber.Id.co – Kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa yang menyeret mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat akhirnya menemui titik akhir di meja hijau.
‎
‎Terdakwa Darul Effendi, mantan Kadis PMD Lahat, bersama Angga Muharam, Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026).
‎
‎Dalam perkara korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 4,1 miliar.
‎
‎Vonis Hakim: 3,5 Tahun Penjara
‎
‎Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
‎
‎“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darul Effendi dan Angga Muharam masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
‎
‎Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
‎
‎Uang Pengganti Rp 2,17 Miliar untuk Direktur CDI
‎
‎Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Angga Muharam, berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,17 miliar.
‎
‎Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
‎
‎Sementara itu, terdakwa Darul Effendi tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Darul Effendi telah mengembalikan sebagian kerugian negara, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
‎
‎Jaksa dan Terdakwa Pikir-Pikir
‎
‎Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat maupun kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
‎
‎Kronologi Perkara
‎
‎Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi melalui kegiatan fiktif pembuatan peta desa pada Dinas PMD Lahat tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.
‎
‎Keduanya juga disebut secara bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa, yang menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum.
‎
‎Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (Rim)
‎

Artikel ini telah dibaca 170 kali

Baca Lainnya

Anggaran Porprov XV Rp Puluhan Miliar Misterius! Pers Bekasi: Jangan Jadikan Wartawan Lokal Penonton di Rumah Sendiri

4 November 2026 - 15:45 WIB

Gadungan Intel Polri Peras Warga, Polres Metro Bekasi Ringkus 4 Pelaku Dalam 24 Jam

4 November 2026 - 10:40 WIB

Jelang Pelantikan Kades, Kapolres Metro Bekasi Imbau Warga Jaga Kondusifitas

4 November 2026 - 09:05 WIB

Geger Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Langsung Ditahan Malam Ini

3 November 2026 - 20:03 WIB

Komisi III DPR: Gerebek Kampung Bahari Bukti Negara Tak Kalah Lawan Bandar

2 November 2026 - 10:26 WIB

Gebrakan Kapolda Metro: Kampung Bahari Dibersihkan dari Narkoba

1 November 2026 - 13:44 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!