Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 5 Feb 2026 20:14 WIB ·

JPU Akan Tanggapi Eksepsi Yang Diajukan Terdakwa Andika


 JPU Akan Tanggapi Eksepsi Yang Diajukan Terdakwa Andika Perbesar

Lahat.Sahabatsiber.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang dilakukan Andika bin Makmun (Alm) terhadap PT. ELAP/KKST kembali bergulir hari ini Kamis, (5/2/2026), di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I B Lahat dengan agenda mendengar Eksepsi dari terdakwa.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa membacakan keberatan atas bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya pada sidang pertama.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Empat Lawang Raka Tri Purtuna SH. menyampaikan terkait eksepsi yang di bacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa, JPU menilai bahwa materi keberatan tersebut telah masuk ke pokok perkara dan menyangkut pembuktian. Oleh karena itu JPU akan menyampaikan jawaban dalam bentuk replik tertulis pada agenda sidang selanjutnya yang telah di tetapkan majelis hakim.

“Kami akan membuat tanggapan secara tertulis yang disampaikan di sidang berikutnya terhadap sanggahan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, karena sudah menyentuh dalam materi pokok pembuktian yang menganalisa tentang hukum keberatan dan kami juga sudah menilai dari gelar perkara, dan penuntut umum, itu menilai pembuktian dalam dugaan peristiwa tindak pidana,”terangnya.

Disampaikan JPU, kami berharap di sidang berikutnya di agenda pembuktian dari kami, agenda itu dari proses hukum ini berjalan lancar dan kami dapat membuat pertimbangan hukum semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT.ELAP/KKST Aprisal Nesidatu SH menanggapi eksepsi yang di ajukan terdawa melalui Press Release dengan beberapa poin penting diantaranya;

1. Kami menghargai eksepsi yang telah dibacakan oleh Kuasa hukum terdakwa.

2. Kami tetap yakin bahwa pembuktian yang akan di uraikan dalam Replik pihak Kejaksaan Empat Lawang akan membuka seterang-terangnya perbuatan “strafbaar feit” Tindakan Terdakwa adalah tindakan yang Dapat Dihukum (terpenuhi unsur-unsur pidana).

3. Dalam hukum pidana, pembuktian harus terang dari cahaya. Senada dengan teori “In criminalibus probationes debent esse luce clariores” menegaskan bahwa dalam hukum pidana, bukti harus sangat jelas, tegas, dan tak terbantahkan, layaknya lebih terang dari cahaya. Kami yakin Kejaksaan Negeri Empat Lawang dapat membuktikan nya sehingga keadilan dan kepastian hukum terhadap klien dapat terpenuhi.

“Selaku kuasa hukum kami yakin Kami tetap yakin bahwa pembuktian yang akan di uraikan dalam Replik pihak Kejaksaan Empat Lawang akan membuka seterang-terangnya perbuatan “strafbaar feit” Tindakan Terdakwa adalah tindakan yang Dapat Dihukum,”terangnya.

Sebelumnya, Andika diduga melakukan penggelapan buah sawit milik PT. ELAP/KKST, akibatnya perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.29,9 juta, Andika melanggar kesatu pasal 488 undang – undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP atau kedua pasal 486 undang-undang no 1 tahun 2023. (D3)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kejari Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Rp 2,18 Milyan

6 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Penguatan Layanan Hemodialisis, Pemkab Lahat Serahkan SK Mutasi 29 Perawat ke RSUD

24 Juni 2026 - 14:23 WIB

Geger Seru dan Penuh Semangat! Wakil B upati Lahat Resmikan Lomba Bidar Mini yang Membakar Semangat Hari Jadi ke-157

13 Juni 2026 - 17:51 WIB

WIDIA NINGSIH RESMI NAHKODAI PKB LAHAT, SIAP KONSOLIDASI BESAR DAN BIDIK KEMENANGAN POLITIK 2029

11 Juni 2026 - 15:55 WIB

KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Pemkab Muara Enim, Termasuk Ruang Kerja Bupati

8 Juni 2026 - 19:31 WIB

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan, Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!