Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 5 Feb 2026 20:14 WIB ·

JPU Akan Tanggapi Eksepsi Yang Diajukan Terdakwa Andika


 JPU Akan Tanggapi Eksepsi Yang Diajukan Terdakwa Andika Perbesar

Lahat.Sahabatsiber.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang dilakukan Andika bin Makmun (Alm) terhadap PT. ELAP/KKST kembali bergulir hari ini Kamis, (5/2/2026), di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I B Lahat dengan agenda mendengar Eksepsi dari terdakwa.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa membacakan keberatan atas bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya pada sidang pertama.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Empat Lawang Raka Tri Purtuna SH. menyampaikan terkait eksepsi yang di bacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa, JPU menilai bahwa materi keberatan tersebut telah masuk ke pokok perkara dan menyangkut pembuktian. Oleh karena itu JPU akan menyampaikan jawaban dalam bentuk replik tertulis pada agenda sidang selanjutnya yang telah di tetapkan majelis hakim.

“Kami akan membuat tanggapan secara tertulis yang disampaikan di sidang berikutnya terhadap sanggahan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, karena sudah menyentuh dalam materi pokok pembuktian yang menganalisa tentang hukum keberatan dan kami juga sudah menilai dari gelar perkara, dan penuntut umum, itu menilai pembuktian dalam dugaan peristiwa tindak pidana,”terangnya.

Disampaikan JPU, kami berharap di sidang berikutnya di agenda pembuktian dari kami, agenda itu dari proses hukum ini berjalan lancar dan kami dapat membuat pertimbangan hukum semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT.ELAP/KKST Aprisal Nesidatu SH menanggapi eksepsi yang di ajukan terdawa melalui Press Release dengan beberapa poin penting diantaranya;

1. Kami menghargai eksepsi yang telah dibacakan oleh Kuasa hukum terdakwa.

2. Kami tetap yakin bahwa pembuktian yang akan di uraikan dalam Replik pihak Kejaksaan Empat Lawang akan membuka seterang-terangnya perbuatan “strafbaar feit” Tindakan Terdakwa adalah tindakan yang Dapat Dihukum (terpenuhi unsur-unsur pidana).

3. Dalam hukum pidana, pembuktian harus terang dari cahaya. Senada dengan teori “In criminalibus probationes debent esse luce clariores” menegaskan bahwa dalam hukum pidana, bukti harus sangat jelas, tegas, dan tak terbantahkan, layaknya lebih terang dari cahaya. Kami yakin Kejaksaan Negeri Empat Lawang dapat membuktikan nya sehingga keadilan dan kepastian hukum terhadap klien dapat terpenuhi.

“Selaku kuasa hukum kami yakin Kami tetap yakin bahwa pembuktian yang akan di uraikan dalam Replik pihak Kejaksaan Empat Lawang akan membuka seterang-terangnya perbuatan “strafbaar feit” Tindakan Terdakwa adalah tindakan yang Dapat Dihukum,”terangnya.

Sebelumnya, Andika diduga melakukan penggelapan buah sawit milik PT. ELAP/KKST, akibatnya perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.29,9 juta, Andika melanggar kesatu pasal 488 undang – undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP atau kedua pasal 486 undang-undang no 1 tahun 2023. (D3)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kadispora Lahat Hasperi Susanto “Gaspol” Bangun Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi Strategis

23 April 2026 - 21:32 WIB

Disdikbud Lahat Lepas Hasperi Susanto, Niel Aldrin: Dedikasi Tak Akan Terlupakan

23 April 2026 - 20:52 WIB

Kasi Datun Ahmad Muzayyin Pimpin Pemulihan Rp1,6 Miliar, Kejari Lahat Dampingi PUPR Tuntaskan Temuan BPK

23 April 2026 - 13:57 WIB

Diduga Tak Sebanding Anggaran, Kontraktor MPP Lahat Disebut “Alergi” Wartawan

23 April 2026 - 11:50 WIB

Polres Lahat Resmikan Kedai APDOL, Dorong Ekonomi Kreatif Driver Ojek

23 April 2026 - 09:52 WIB

Tongkat Komando Dandim 0405/Lahat Berganti, Suasana Hangat Warnai Pisah Sambut di Pendopo Bupati

22 April 2026 - 23:27 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!