Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 21 Jan 2026 19:53 WIB ·

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Kasus Narkotika di PN Batam


 Jaksa Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Kasus Narkotika di PN Batam Perbesar

Batam,Sahabatsiber.co.id — Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dandy Faisal bin Edy Faisal dalam perkara tindak pidana narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 13 Januari 2026.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H. dalam perkara Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Selain menuntut pidana penjara seumur hidup, Penuntut Umum juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, terhadap barang bukti, Jaksa menyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Fajar Aulia bin Abdul Aziz.

Diketahui, Dandy Faisal bin Edy Faisal bukanlah pelaku baru dalam kasus narkotika. Terdakwa sebelumnya telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2023, dengan Nomor Perkara 636/Pid.Sus/2023/PN Btm, dan masih menjalani masa pidana tersebut.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa tuntutan pidana seumur hidup ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam mendukung penguatan penanganan perkara tindak pidana narkotika secara tegas, profesional, dan berkeadilan. (Rim)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kadispora Lahat Hasperi Susanto “Gaspol” Bangun Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi Strategis

23 April 2026 - 21:32 WIB

Disdikbud Lahat Lepas Hasperi Susanto, Niel Aldrin: Dedikasi Tak Akan Terlupakan

23 April 2026 - 20:52 WIB

Kasi Datun Ahmad Muzayyin Pimpin Pemulihan Rp1,6 Miliar, Kejari Lahat Dampingi PUPR Tuntaskan Temuan BPK

23 April 2026 - 13:57 WIB

Diduga Tak Sebanding Anggaran, Kontraktor MPP Lahat Disebut “Alergi” Wartawan

23 April 2026 - 11:50 WIB

Polres Lahat Resmikan Kedai APDOL, Dorong Ekonomi Kreatif Driver Ojek

23 April 2026 - 09:52 WIB

Tongkat Komando Dandim 0405/Lahat Berganti, Suasana Hangat Warnai Pisah Sambut di Pendopo Bupati

22 April 2026 - 23:27 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!