Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 9 Feb 2026 19:50 WIB ·

DPR RI Dalami One Map Policy, Prof. Abdul Latif Ungkap Akar Konflik Agraria.


 DPR RI Dalami One Map Policy, Prof. Abdul Latif Ungkap Akar Konflik Agraria. Perbesar

Jakarta,Sahabatsiber.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy dan kendala penyelesaian konflik agraria, Senin (9/2/2026).

Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy terkait desa dalam kawasan hutan serta mendengarkan kendala penyelesaian konflik desa di dalam kawasan hutan.

Menanggapi isu tersebut, Akademisi dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Prof. Dr. Abdul Latif, menjelaskan bahwa sengketa pertanahan, khususnya terkait pendaftaran tanah dan sertifikat, umumnya terjadi karena ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis.

”Sengketa dapat muncul pada tahap pendaftaran tanah, terutama saat proses pengumpulan dan pengumuman data, maupun setelah sertifikat terbit, seperti dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih,” ujar Prof Abdul Latif.

Menurutnya, kondisi tersebut sering disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perbedaan penguasaan fisik dengan data administrasi, adanya masalah pada dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan pengukuran.

Abdul Latif juga menjelaskan bahwa kebijakan one map policy bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional. Namun, kebijakan ini juga berpotensi mengungkap adanya tumpang tindih antara data pertanahan dengan peta sektor lain, seperti kawasan hutan atau izin usaha.

Selain itu, digitalisasi melalui sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut ketelitian dan validasi data yang kuat, karena data digital akan menjadi dasar administrasi dan pembuktian hukum.

Ia menekankan bahwa dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, namun tetap dapat diuji apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau permasalahan hukum.

RDP DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam kaitannya dengan integrasi data melalui one map policy dan penyelesaian konflik agraria. (SMSI Pusat)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Kadispora Lahat Hasperi Susanto “Gaspol” Bangun Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi Strategis

23 April 2026 - 21:32 WIB

Disdikbud Lahat Lepas Hasperi Susanto, Niel Aldrin: Dedikasi Tak Akan Terlupakan

23 April 2026 - 20:52 WIB

Kasi Datun Ahmad Muzayyin Pimpin Pemulihan Rp1,6 Miliar, Kejari Lahat Dampingi PUPR Tuntaskan Temuan BPK

23 April 2026 - 13:57 WIB

Diduga Tak Sebanding Anggaran, Kontraktor MPP Lahat Disebut “Alergi” Wartawan

23 April 2026 - 11:50 WIB

Polres Lahat Resmikan Kedai APDOL, Dorong Ekonomi Kreatif Driver Ojek

23 April 2026 - 09:52 WIB

Tongkat Komando Dandim 0405/Lahat Berganti, Suasana Hangat Warnai Pisah Sambut di Pendopo Bupati

22 April 2026 - 23:27 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!