Palembang,Sahabatsiber.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali membuat gebrakan besar. Wakil Bupati PALI berinisial IT bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AK diamankan terkait dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa kedua pihak diduga menerima fee proyek hingga mencapai Rp1 miliar dari proyek bernilai Rp10 miliar yang dijanjikan kepada pihak swasta.
“Kami telah mengamankan dan menangkap dua orang terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi fee proyek di Kabupaten PALI tahun 2024. Salah satunya adalah IT yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati PALI dan AK yang merupakan ASN,” tegas Ketut, Rabu (3/6/2026).
AK diketahui bukan sosok baru dalam urusan proyek daerah. Sebelum bertugas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, ia pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Bidang di Dinas PUPR Kabupaten PALI.
Menurut hasil penyelidikan, uang yang diduga sebagai fee proyek tersebut diserahkan secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer rekening.
“Dari proyek yang dijanjikan senilai Rp10 miliar, yang bersangkutan diduga menerima sekitar Rp1 miliar. Penyerahannya dilakukan beberapa kali dan sebagian melalui transfer,” ungkap Ketut.
Penyelidikan yang berlangsung selama sekitar satu bulan akhirnya mengarah pada operasi pengamanan saat para penerima diduga berupaya mengembalikan uang kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan dana tersebut.
“Saat proses pengembalian uang berlangsung, tim kami langsung melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan,” jelasnya.
IT diamankan di Bali, sementara AK ditangkap di Palembang. Tak berhenti di situ, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI dan menemukan sejumlah barang elektronik serta dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kami menemukan beberapa barang elektronik dan dokumen yang relevan untuk diamankan sebagai barang bukti,” ujar Ketut.
Dalam operasi tersebut, Kejati Sumsel juga menyita uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari dana gratifikasi yang sempat dikembalikan kepada pihak swasta.
“Kami mengamankan uang Rp436 juta yang diduga terkait perkara ini. Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana, termasuk melalui pemeriksaan rekening,” katanya.
Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus berjalan. Kedua pihak dijadwalkan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Palembang.
“Hari ini juga dilakukan penetapan tersangka terhadap IT dan AK. Keduanya akan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Ketut Sumedana. (Azuar)









