Jakarta, Sahabatsiber.co.id – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyelewengan anggaran salah satu program prioritas pemerintah yang selama ini menjadi sorotan publik.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sejak dini hari.
Tak hanya Dadan, dua mantan pejabat BGN lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga turut diperiksa secara intensif dalam perkara yang sama. Ketiganya diketahui tiba di kompleks Kejagung sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam rangkaian penyidikan, tim Kejagung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran Program MBG.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, sebelumnya telah membenarkan adanya pemeriksaan dan penggeledahan tersebut.
Setelah melakukan gelar perkara pada Rabu sore, penyidik akhirnya memutuskan menaikkan status Dadan Hindayana menjadi tersangka.
Kasus ini mencuat hanya beberapa saat setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional. Dadan diketahui dicopot dari jabatannya sehari sebelum status tersangkanya diumumkan kepada publik. Posisi Kepala BGN kini diisi oleh Nanik S. Deyang.
Pergantian pimpinan BGN sebelumnya sempat memicu berbagai spekulasi dan perhatian luas masyarakat. Pasalnya, sejak beberapa waktu terakhir muncul dugaan adanya persoalan tata kelola hingga potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menyedot anggaran besar negara.
Hingga Rabu petang, penyidik Kejagung masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Kejagung juga membuka peluang munculnya tersangka baru seiring berkembangnya proses penyidikan.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu skandal terbesar yang menyeret pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional dan berpotensi mengungkap jaringan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana program tersebut. (Rob JKT)









