Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 9 Feb 2026 19:50 WIB ·

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Capai Rp74,3 Miliar


 Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Capai Rp74,3 Miliar Perbesar

Palembang,Sahabatsiber.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pendistribusian semen di wilayah tersebut yang dilakukan oleh distributor PT KMM periode 2018 – 2022 senilai Rp74,3 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa ketiga tersangka yakni inisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM, lalu MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 – April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019 – Maret 2022 dan DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 – Mei 2019.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tanggal 24 September 2025 jo. 13 Januari 2026.

“Tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, dan menetapkan tiga tersangka,” katanya.

Ia mengatakan tersangka DJ langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9-28 Februari 2026 di Rutan Negara Kelas I Palembang.

Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak hadir saat penetapan tersangka,”ujar Vanny.

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP dari PT SB (Persero) Tbk dengan DJ dari PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.

Adapun MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek Tol Pematang Panggang – Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk, yang kemudian digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Kemudian DP, yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU (anak usaha PT SB), memindahkan wilayah operasional PT BMU ke Lampung sehingga jaringan distribusi dan gudang semen zak PT BMU dialihkan ke PT KMM.

Selanjutnya, pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani perjanjian jual beli semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis yang bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing dan Brand Management2018.

“Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh. Fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset fasilitas reschedule piutang berulang kali, meskipun tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan,” katanya.

MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstandingpiutang, sehingga plafon PT KMM tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen. Praktik ini bertentangan dengan SOP Account Receivable2019.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian setidak-tidaknya Rp 74.375.737.624,” pungkasnya (rim)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kadispora Lahat Hasperi Susanto “Gaspol” Bangun Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi Strategis

23 April 2026 - 21:32 WIB

Disdikbud Lahat Lepas Hasperi Susanto, Niel Aldrin: Dedikasi Tak Akan Terlupakan

23 April 2026 - 20:52 WIB

Kasi Datun Ahmad Muzayyin Pimpin Pemulihan Rp1,6 Miliar, Kejari Lahat Dampingi PUPR Tuntaskan Temuan BPK

23 April 2026 - 13:57 WIB

Diduga Tak Sebanding Anggaran, Kontraktor MPP Lahat Disebut “Alergi” Wartawan

23 April 2026 - 11:50 WIB

Polres Lahat Resmikan Kedai APDOL, Dorong Ekonomi Kreatif Driver Ojek

23 April 2026 - 09:52 WIB

Tongkat Komando Dandim 0405/Lahat Berganti, Suasana Hangat Warnai Pisah Sambut di Pendopo Bupati

22 April 2026 - 23:27 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!