Lahat,Sahabatsiber.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pembuatan peta desa Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Total uang pengganti yang berhasil dieksekusi mencapai Rp1.614.220.000.
Eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tertanggal 9 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, terpidana atas nama Darul Effendi dan Angga Muhram telah menyetorkan uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Kajari Lahat Teuku Luftansya Adhayaksa menjelaskan, penyetoran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHAP.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kajari Lahat Teuku Luftansyah Adhiyaksa Putra S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Teuku Luftansya Adhayaksa, S,.H,.M.H memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas demi kepentingan negara dan masyarakat,” demikian ditegaskan Kajari Lahat didampingi Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., Kasi Pidsus Kejari Lahat Indra Susanto S.H., M.H., Kasi PB3R Solihin S.H., (Rim)









