Batam,Sahabatsiber.co.id — Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dandy Faisal bin Edy Faisal dalam perkara tindak pidana narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 13 Januari 2026.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H. dalam perkara Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Btm.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Selain menuntut pidana penjara seumur hidup, Penuntut Umum juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, terhadap barang bukti, Jaksa menyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Fajar Aulia bin Abdul Aziz.
Diketahui, Dandy Faisal bin Edy Faisal bukanlah pelaku baru dalam kasus narkotika. Terdakwa sebelumnya telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2023, dengan Nomor Perkara 636/Pid.Sus/2023/PN Btm, dan masih menjalani masa pidana tersebut.
Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa tuntutan pidana seumur hidup ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam mendukung penguatan penanganan perkara tindak pidana narkotika secara tegas, profesional, dan berkeadilan. (Rim)









