Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 14 Jan 2026 13:54 WIB ·

OKNUM KABID DI DINAS PUTR PAGARALAM DIDUGA ANIYAYA WARTAWAN


 OKNUM KABID DI DINAS PUTR PAGARALAM DIDUGA ANIYAYA WARTAWAN Perbesar

PAGARALAM – Sikap arogansi pejabat publik terhadap Wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan di lapangan. Sikap mental dan watak arogannya oknum pejabat ditunjukan mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan hingga merendahkan profesi seorang wartawan.

 

Hal ini seperti tindakan yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kota Pagaralam, dalam hal ini dilakukan oknum Kabid PUTR Pagaralam inisial “T” terhadap salah orang Wartawan yang betugas di Kota pagaralam Provinsi Sum-sel, pada Senin (13/01/2026). Kejadian tersebut, sontak hingga kini menuai kecaman keras serta menjadi perbincangan publik.

 

Informasi terhimpun, peritiwa ini bermula ketika Yanto seorang Wartawan Onews ingin mengkonfirmasi soal pengadaan komputer dan laptop yang diadakan salah satu di bidang PUTR tahun 2023 lalu, dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan kabar serta penjelasan lalu. Padahal, setiap orang atau rekan media berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan dan mengetahui kebenarannya.

 

Korban Yanto saat dibincangkan rekan media mengatakan saat ditemui di ruang kerjanya T langsung marah-marah dan berkata-kata yang tidak enak, seolah-olah menghina profesi wartawan dan mengatakan dengan nada emosi.
“Padahal di Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 negara sudah menjamin tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Saya sangat heran dengan sikap T ini. Kami minta pihak APH untuk mengecek pengadaan tersebut dan pihak Pemkot Pagaralam untuk memanggil pejabat tersebut soal permasalahan ini,” pintanya.

 

Menanggapi hal ini Pimpinan Redaksi onews Andi Oktarius menyampaikan bahwa, apapun alasannya sikap arogansi oknum Kabid tersebut tak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang akan melahirkan kekerasan fisik.

“Kebebasan Pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Semestinya Oknum pejabat tersebut memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi. Inilah nafas demokrasi. Jika kemerdekaan Pers dikekang, sama saja membunuh demokrasi,” pungkas Andi. (SMSI)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Kejari Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Rp 2,18 Milyan

6 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Penguatan Layanan Hemodialisis, Pemkab Lahat Serahkan SK Mutasi 29 Perawat ke RSUD

24 Juni 2026 - 14:23 WIB

Geger Seru dan Penuh Semangat! Wakil B upati Lahat Resmikan Lomba Bidar Mini yang Membakar Semangat Hari Jadi ke-157

13 Juni 2026 - 17:51 WIB

WIDIA NINGSIH RESMI NAHKODAI PKB LAHAT, SIAP KONSOLIDASI BESAR DAN BIDIK KEMENANGAN POLITIK 2029

11 Juni 2026 - 15:55 WIB

KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Pemkab Muara Enim, Termasuk Ruang Kerja Bupati

8 Juni 2026 - 19:31 WIB

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan, Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!