Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 13 Jan 2026 15:07 WIB ·

Tim Penyidik Pidsus Kejari Pagar Alam, Tetapkan Satu Tersangka Lagi ASN PUPR Dugaan Korupsi Bahu Jalan TA 2023


 Tim Penyidik Pidsus Kejari Pagar Alam, Tetapkan Satu Tersangka Lagi ASN PUPR Dugaan Korupsi Bahu Jalan TA 2023 Perbesar

Pagara Alam,Sahabatsiber.Id.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan satu orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Selasa, (13/1/26).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan dan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38 (lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah koma tiga puluh delapan sen). Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.

Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap saudara berinisial AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam.

Sebelumnya, tersangka AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Dengan demikian, status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Terhadap tersangka AM, penyidik melakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 01 Februari 2026, dan ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan:

Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026 dengan inisial tersangka AM. (Rim)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Gadungan Intel Polri Peras Warga, Polres Metro Bekasi Ringkus 4 Pelaku Dalam 24 Jam

4 November 2026 - 10:40 WIB

Jelang Pelantikan Kades, Kapolres Metro Bekasi Imbau Warga Jaga Kondusifitas

4 November 2026 - 09:05 WIB

Geger Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Langsung Ditahan Malam Ini

3 November 2026 - 20:03 WIB

Komisi III DPR: Gerebek Kampung Bahari Bukti Negara Tak Kalah Lawan Bandar

2 November 2026 - 10:26 WIB

Gebrakan Kapolda Metro: Kampung Bahari Dibersihkan dari Narkoba

1 November 2026 - 13:44 WIB

Kampung Bahari Digeruduk 1.800 Personel, 29 Orang & Senpi Disita

1 November 2026 - 11:23 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!