Lahat,Sahabatsiber.co.id – Kejaksaan Negeri Lahat berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1.625.385.308 berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023–2024. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Kamis (7/5/2026).
Pemulihan keuangan daerah itu dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK RI.
Kepala Kejari Lahat, Teuku Lufthansyah A.P, mengatakan upaya pemulihan dilakukan melalui langkah nonlitigasi, koordinasi lintas pihak, hingga pemanggilan terhadap pihak terkait guna menyelesaikan kewajiban pengembalian keuangan daerah.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung penyelamatan aset dan keuangan negara maupun daerah melalui jalur hukum perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, proses pendampingan dan penagihan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Datun Kejari Lahat, Ahmad Muzayyin. Dari hasil upaya tersebut, Kejari Lahat berhasil memulihkan keuangan daerah dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Teuku menambahkan, capaian tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lahat.
“Pemulihan keuangan negara maupun daerah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada penyelamatan aset dan keuangan negara,” kata Teuku. (Rim SMSI Lahat)









