Lahat,Sahabatsiber.co.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Teuku Lutfansyah Adhyaksa, SH, MH, membantah tuduhan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat dalam penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2020 yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (19/5/2026). Dalam kesempatan itu, Kajari Lahat didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Nindi, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Susanto, SH, MH, Kasubsi Penyidikan Rahmat Momo, SH, serta Kasubsi Penuntutan Dea, SH.
Teuku Lutfansyah menjelaskan, penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 telah berlangsung sejak 2021.
Menurut dia, perkara tersebut bermula dari laporan Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas luar daerah DPRD Kabupaten Lahat dengan pagu anggaran mencapai Rp 60,3 miliar.
Menindaklanjuti laporan itu, Kejari Lahat melalui bidang intelijen melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas tertanggal 8 November 2021, penyelidik belum menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Pada 2023, laporan serupa kembali disampaikan Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pihak Kejari Lahat mengaku telah beberapa kali menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.
Selanjutnya, pada 2025, pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara tersebut diteruskan ke Komisi Kejaksaan RI. Menindaklanjuti hal itu, Kejari Lahat kembali menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa 18 orang guna mendalami dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 392.345.000 telah dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah pada April 2021 melalui Bank Sumsel Babel.
“Dengan demikian tidak terdapat perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian keuangan negara,” ujar Teuku Lutfansyah.
Terkait tuduhan pemerasan yang beredar di media sosial, Kajari Lahat memastikan informasi tersebut tidak benar. Menurut dia, Asisten Intelijen Kejati Sumsel telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pihak, termasuk anggota dewan.
“Hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal tidak menemukan adanya tindakan sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.
Kejari Lahat menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, sistematis, dan transparan.
Selain itu, pihak kejaksaan menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu maupun provokatif terkait isu dugaan pemerasan tersebut demi menjaga kepastian hukum dan kondusivitas di Kabupaten Lahat.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lahat Indra Susanto, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh tim penyelidik.
“Kami bekerja berdasarkan aturan dan alat bukti yang ada. Tidak ada intervensi ataupun tindakan di luar prosedur dalam penanganan perkara ini,” ujar Indra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.
“Jika ada pihak yang memiliki keberatan ataupun informasi tambahan, silakan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan menyebarkan opini yang dapat menyesatkan publik,” kata dia. (Rim SMSI Lahat)









