Lahat,Sahabatsiber.co.id — Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mencuat setelah kebun kelapa sawit milik daerah seluas sekitar 68 hektar di Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, diduga dipanen dan hasilnya dijual tanpa dasar administrasi resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, panen sawit di lahan aset daerah tersebut telah berlangsung sejak Maret hingga Mei 2026 dengan frekuensi sekitar empat kali panen.
“Panen sawit milik aset Pemkab Lahat itu diperkirakan sejak Maret sampai Mei 2026 sudah sekitar empat kali panen,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (7/5/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, awak media mendatangi Kepala Desa Padang Lengkuas, Sabroni, di ruang kerjanya. Ia tidak membantah adanya aktivitas panen dan penjualan hasil sawit dari aset milik Pemkab Lahat tersebut.
Menurut Sabroni, luas awal kebun sawit milik Pemkab mencapai sekitar 98 hektar. Namun sebagian lahan telah digunakan untuk rencana pembangunan proyek pemerintah sehingga tersisa sekitar 68 hektar yang masih produktif.
Ia mengungkapkan, kebun sawit itu telah dipanen oleh Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Bukit Serelo Lahat lebih dari tiga kali. Dalam satu bulan, kata dia, panen bahkan dapat dilakukan hingga dua kali.
“Bulan lalu kami bertemu langsung dengan Plt Direktur Hotel Bukit Serelo Lahat selaku perwakilan Perseroda PT Bukit Serelo Lahat di lokasi kebun. Saat itu mereka melakukan panen untuk kedua kalinya,” kata Sabroni.
Sabroni juga menyebut hasil panen sawit tersebut dijual ke salah satu ram di Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Meski demikian, ia mengaku pemerintah desa belum pernah menerima surat resmi yang menyatakan Perseroda PT Bukit Serelo Lahat ditunjuk sebagai pihak pengelola maupun penjual hasil panen kebun sawit aset daerah tersebut.
Sementara itu, Plt Direktur Hotel Bukit Serelo Lahat, Khairuddin, saat dikonfirmasi mengakui pihaknya memang diminta mengurus kebun sawit milik Pemkab Lahat.
“Kami sudah menemui Pak Bupati Bursah Zarnubi di Jakarta dan mendapat arahan serta kepercayaan untuk mengurus dan mengamankan kebun sawit aset Pemkab Lahat,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini telah dibangun pos penjagaan dan ditempatkan petugas keamanan untuk menjaga kebun dari aksi pencurian.
Menurut Khairuddin, kebutuhan operasional seperti gaji satpam dan pembangunan pos diperoleh dari hasil penjualan brondolan sawit yang dikumpulkan warga sekitar.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan penjualan hasil panen dalam jumlah besar ke ram di Kecamatan Gumay Talang, ia membantah mengetahui aktivitas tersebut.
“Soal penjualan ke Gumay Talang itu tidak ada dan saya tidak mengetahui hal tersebut,” katanya.
Khairuddin juga mengakui tidak memiliki surat resmi sebagai dasar pengelolaan maupun penjualan hasil panen sawit milik Pemkab Lahat.
“Kami mengurus berdasarkan arahan Pak Bupati. Hasil penjualan sawit digunakan untuk gaji satpam dan pembangunan pos di kebun,” ujarnya.
Saat ditanya apakah hasil penjualan sawit masuk ke rekening perusahaan daerah PT Bukit Serelo Lahat, Khairuddin menyatakan tidak ada pencatatan melalui rekening perusahaan.
Dikonfirmasi soal surat resmi untuk mengurus serta menjual buah sawit, Khairuddin mengaku tidak ada dan saat ini sedang diurus. (Rim)









