Jakarta,Sahabatsiber.co.id — Pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi penyandang disabilitas intelektual tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga sektor swasta.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa dunia usaha memiliki peran yang sama pentingnya dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.
“Selain negara, sektor swasta juga bertanggung jawab atas hak asasi manusia, termasuk bagi penyandang disabilitas intelektual,” ujar Mugiyanto saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Special Olympics Indonesia (SOIna) di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (14/4/2026) malam.
Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut menjamin kesetaraan, perlindungan, serta pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.
Undang-undang itu menetapkan sedikitnya 22 hak dasar, mulai dari hak hidup, pendidikan, pekerjaan, hingga aksesibilitas, serta melarang segala bentuk diskriminasi dan stigma.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini menegaskan bahwa akses terhadap olahraga, pengembangan diri, dan partisipasi penuh dalam masyarakat merupakan bagian tak terpisahkan dari HAM.
Mugiyanto menekankan, penghargaan terhadap atlet disabilitas intelektual harus setara dengan atlet pada umumnya.
“Sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkan penghargaan yang setara, baik dari negara maupun sektor swasta,” katanya.
Ia juga menyebut keberadaan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga independen yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan serta perlindungan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum SOIna, Warsito Ellwein, menyambut baik komitmen Kementerian HAM yang tidak hanya bersifat dukungan verbal, tetapi juga konkret dalam mempromosikan agenda olahraga disabilitas.
“Kementerian HAM menegaskan bahwa ini bukan kegiatan amal, melainkan pemenuhan hak asasi manusia. Sektor swasta pun memiliki tanggung jawab yang sama dalam menciptakan ekosistem inklusif,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Panitia Penggalangan Dana SOIna, Gatot Prihandono. Ia menilai dukungan pemerintah memperkuat pesan bahwa pemberdayaan penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Menurut Warsito, peluang bagi penyandang disabilitas intelektual saat ini masih sangat terbatas. Bahkan, sekitar 90 persen di antaranya lebih banyak beraktivitas di rumah di luar kegiatan sekolah.
“Melalui kegiatan olahraga dan klub SOIna, kami berupaya membuka ruang partisipasi bagi mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyandang disabilitas intelektual merupakan kelompok rentan yang masih membutuhkan dukungan luas dari masyarakat agar dapat memperoleh hak yang setara, termasuk di bidang olahraga.
Sebagai organisasi nirlaba yang diakui pemerintah, SOIna secara aktif menyelenggarakan pelatihan dan kompetisi bagi penyandang disabilitas intelektual di Indonesia.
Dalam waktu dekat, SOIna akan menggelar Pekan Special Olympics Indonesia II tahun 2026 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 13–18 Oktober 2026.
Ajang tersebut akan menjadi seleksi atlet yang akan mewakili Indonesia pada Special Olympics World Summer Games 2027 di Santiago, Chili, dengan kuota sebanyak 67 atlet.









