Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 2 Jun 2026 10:42 WIB ·

Beredar Informasi Pemecatan Anggota Garda Prabowo di Grup WhatsApp, Pengurus Sebut Belum Sah


 Beredar Informasi Pemecatan Anggota Garda Prabowo di Grup WhatsApp, Pengurus Sebut Belum Sah Perbesar

Lahat,Sahabatsiber.co.id – Informasi mengenai pemecatan sejumlah anggota Garda Prabowo beredar di berbagai grup WhatsApp dan menjadi perbincangan di kalangan pengurus serta anggota organisasi tersebut, Selasa, (2/6/26).

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Suratman, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk membahas persoalan itu sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Menurut dia, setiap keputusan terkait pemberhentian anggota harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“ Hasil rapat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pengurus tingkat provinsi untuk mendapatkan keputusan dan tindak lanjut.

Sementara itu, Humas Garda Prabowo, Joni, yang namanya turut dicantumkan dalam daftar anggota yang disebut diberhentikan, menegaskan bahwa keputusan tersebut belum dapat dinyatakan sah.

Menurut Joni, kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan maupun pemberhentian anggota berada di tingkat pengurus provinsi.

“Barusan kami menerima telepon dari Ketua Provinsi untuk menghadiri rapat di Palembang dengan membawa hasil rapat pengurus yang dilaksanakan hari ini.

“ Untuk sementara, kami masih berstatus sebagai anggota Garda Prabowo sambil menunggu hasil rapat DKD Provinsi,” kata Joni.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Andi Irwan, S.Hut., menyatakan bahwa informasi pemecatan yang beredar belum memiliki kekuatan hukum organisasi.

Menurut Andi, hingga saat ini belum ada rapat internal yang melibatkan jajaran pimpinan untuk membahas dan memutuskan persoalan tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa surat keputusan pemberhentian harus ditandatangani oleh Ketua DKD Provinsi sesuai ketentuan organisasi.

“Kami menilai keputusan tersebut belum sah karena belum melalui rapat internal jajaran pimpinan. Selain itu, SK pemberhentian harus ditandatangani oleh Ketua DKD Provinsi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konferensi pers resmi yang sebelumnya dijanjikan oleh Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Suratman, guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait polemik yang berkembang di internal organisasi tersebut.
(SMSI Lahat)

Artikel ini telah dibaca 226 kali

Baca Lainnya

Mengenal Lebih Dekat Dr. Ema, Dari Meja Tata Usaha Hingga Memimpin Kejari Musi Rawas

3 Juni 2026 - 21:05 WIB

SKANDAL PROYEK PALI MELEDAK! WABUP DAN ASN SUMSEL TERJERAT GRATIFIKASI

3 Juni 2026 - 18:01 WIB

GEGER! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Kejagung Buru Aktor Lain

3 Juni 2026 - 17:03 WIB

BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI Berinisial IS Tiba di Kejati Sumsel, Dikawal Ketat Usai Dikabarkan Terjaring OTT

3 Juni 2026 - 16:25 WIB

Perkuat Sinergi, SMSI Lahat Sambangi Bank Sumsel Babel Bahas Agenda Strategis Organisasi

3 Juni 2026 - 12:03 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung ! Usai Pucuk Pimpinan Dicopot Prabowo, Ada Apa Sebenarnya?

3 Juni 2026 - 11:58 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!