Lahat,Sahabatsiber.co.id – Polemik internal yang sempat memanas di tubuh Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Prabowo Dewan Kerja Cabang (DKC) Lahat akhirnya terjawab. Enam anggota yang sebelumnya menjadi sorotan resmi diberhentikan dari keanggotaan organisasi, Selasa (2/6/2026).
Keputusan tegas tersebut ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberhentian di Kantor Sekretariat Garda Prabowo DKC Lahat yang berada di depan Hotel Cendrawasih.
Ketua Garda Prabowo DKC Lahat, Suratman, membenarkan bahwa keputusan pemberhentian telah berlaku sejak 30 Mei 2026 lalu.
“Sejak tanggal 30 Mei kemarin, keenam anggota tersebut sudah kami berhentikan setelah melalui rapat anggota dan disetujui serta ditandatangani oleh 33 anggota,” tegas Suratman.
Tak hanya itu, Sekretaris Jenderal Garda Prabowo DKC Lahat, Sumaryanto, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan dilakukan tanpa dasar. Menurutnya, keenam anggota yang diberhentikan terbukti telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Karena mereka telah melanggar AD/ART Garda Prabowo, maka DKC Lahat mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dan memberhentikan mereka dari keanggotaan,” ujar Sumaryanto.
Terkait adanya pihak yang keberatan atas keputusan tersebut dengan alasan SK keanggotaan mereka diterbitkan oleh pengurus provinsi, Sumaryanto menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi langkah apa pun yang akan ditempuh.
“Silakan jika ingin melapor ke pengurus provinsi bahkan ke pihak kepolisian sekalipun. Yang jelas, Garda Prabowo DKC Lahat resmi memberhentikan mereka sesuai mekanisme dan aturan organisasi yang berlaku,” tandasnya.
Adapun enam anggota yang resmi diberhentikan tersebut masing-masing Andi Irawan yang menjabat sebagai Wakil Ketua, Joni (Humas), Roy (Anggota), Edi (Anggota), Anggun (Anggota), serta Vella yang bertugas sebagai Admin.
Keputusan ini sekaligus menandai babak baru dinamika internal Garda Prabowo DKC Lahat yang belakangan menjadi perhatian publik. (And)









