Palembang,Sahabatsiber.co.id — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (alm), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).
Terpidana diamankan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, Fahrul Rozi telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Februari 2026.
“Terpidana berhasil diamankan setelah Tim Tabur Kejati Sumsel memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah Sekayu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat.
Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Ia terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.
Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi keberadaan terpidana. Dari hasil pemantauan, Fahrul diketahui beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang maghrib untuk menghindari deteksi petugas.
Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I, Sekayu.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Sumsel juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengingatkan kepada seluruh DPO agar kooperatif menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang melarikan diri,” tegasnya. (Rim SMSI Lahat)









