Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 13 Apr 2026 20:41 WIB ·

SMSI Tegaskan Sengketa Pers Harus Melalui Dewan Pers dalam Diskusi Kasus Magdalene.id


 SMSI Tegaskan Sengketa Pers Harus Melalui Dewan Pers dalam Diskusi Kasus Magdalene.id Perbesar

Jakarta,Sahabatsiber.co.id.  – Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Forum ini menjadi ruang strategis untuk membahas dinamika kebebasan pers serta penanganan sengketa karya jurnalistik di tengah perkembangan pesat media digital.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Dewan Pers Nomor 424/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan pers, organisasi media, dan pihak terkait lainnya.

Rapat dipimpin Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan. Hadir pula anggota Dewan Pers lainnya seperti Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Ismanto, Rosarita Niken Widiastuti, dan Maha Eka Swasta.

Dari unsur organisasi pers, turut hadir perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar, SH. Hadir pula Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, Dr. Suprapto Sastro Atmojo.

Pers sebagai Penyaring Informasi

Dalam sambutannya, Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya memandang derasnya arus informasi sebagai peluang.

“Banyaknya pemberitaan dan informasi di media sosial harus dimaknai sebagai anugerah. Media berperan sebagai kanal yang menyaring informasi menjadi berita yang benar dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Peran Pemerintah dan Badan Hukum Pers

Diskusi juga menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, S.H., M.H, yang memaparkan peran pemerintah dalam pengelolaan badan hukum perusahaan pers.

Magdalene.co Paparkan Kasus

Perwakilan Magdalene.co, Devi Asmarani selaku co-founder dan Pemimpin Redaksi, menjelaskan kronologi kasus yang dialami medianya. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat melakukan pembatasan akses (geoblocking) terhadap konten investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada April 2026.

Menurutnya, langkah tersebut memicu reaksi komunitas pers karena dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.

“Saat ini akses sudah kembali normal. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap karya jurnalistik,” ujarnya.

Sikap SMSI: Perkuat Mekanisme Dewan Pers

Menanggapi hal tersebut, Sekjen SMSI Makali Kumar, SH menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa karya jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

SMSI mendorong beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Pemulihan akses konten oleh Komdigi
  2. Penguatan mekanisme Dewan Pers melalui uji karya jurnalistik serta mediasi hak jawab dan koreksi
  3. Peningkatan koordinasi antar lembaga
  4. Penghormatan terhadap prinsip kebebasan pers, termasuk larangan sensor dan pembredelan terselubung

Makali menekankan pentingnya koordinasi antara Komdigi dan Dewan Pers sebelum mengambil kebijakan pembatasan terhadap konten jurnalistik.

“Dewan Pers juga harus objektif dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan sengketa, termasuk yang dialami media siber dan media rintisan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa SMSI menerima laporan sengketa jurnalistik dari media siber di Kepulauan Riau yang diharapkan dapat ditangani secara profesional.

Pandangan Dewan Pers

Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyampaikan bahwa langkah Komdigi kemungkinan didasarkan pada pertimbangan regulasi tertentu, serta status Magdalene.co yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Namun, setelah dinilai sebagai karya jurnalistik, pembatasan akses tersebut akhirnya dicabut.

“Ke depan diperlukan kesamaan pemahaman serta sinergi antara pemerintah dan Dewan Pers dalam menyikapi karya jurnalistik,” ujarnya.

Dorongan Sinergi

Dalam diskusi, sejumlah masukan juga disampaikan, termasuk perlunya rapat kerja bersama antara Dewan Pers dan Komdigi guna memperkuat penanganan isu kebebasan pers.

Menutup kegiatan, Komaruddin Hidayat menegaskan komitmen Dewan Pers untuk meningkatkan koordinasi dengan Komdigi, serta mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membuka kembali akses terhadap konten Magdalene.co.

Ke depan, Dewan Pers juga berencana menggelar pertemuan lanjutan bersama konstituen untuk membahas penguatan sekretariat serta kemungkinan revisi sistem verifikasi perusahaan pers agar sesuai dengan perkembangan industri media.

Diskusi yang berlangsung pukul 10.30 hingga 13.00 WIB tersebut ditutup dengan ramah tamah antar peserta.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Penguatan Layanan Hemodialisis, Pemkab Lahat Serahkan SK Mutasi 29 Perawat ke RSUD

24 Juni 2026 - 14:23 WIB

Geger Seru dan Penuh Semangat! Wakil B upati Lahat Resmikan Lomba Bidar Mini yang Membakar Semangat Hari Jadi ke-157

13 Juni 2026 - 17:51 WIB

WIDIA NINGSIH RESMI NAHKODAI PKB LAHAT, SIAP KONSOLIDASI BESAR DAN BIDIK KEMENANGAN POLITIK 2029

11 Juni 2026 - 15:55 WIB

KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Pemkab Muara Enim, Termasuk Ruang Kerja Bupati

8 Juni 2026 - 19:31 WIB

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan, Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Adi Candra Nahkodai PWI Empat Lawang Periode 2026-2029

4 Juni 2026 - 13:24 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!