Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 5 Mar 2026 23:38 WIB ·

JPU Kejari : ruang sidang bukan tempat untuk mempersingkat proses.


 JPU Kejari : ruang sidang bukan tempat untuk mempersingkat proses. Perbesar

Lahat,Sahabatsiber.co.id – Ruang sidang di Pengadilan Negeri Lahat kembali memanas, Rabu (04/03/2026). Bukan karena putusan dijatuhkan, melainkan karena perdebatan di tahap awal perkara: eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Khairul Anwar bin Zainal Arifin.

Namun bagi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, Priyuda Adhytia Mukhtar, satu hal ditegaskan di hadapan Majelis Hakim: eksepsi bukan medan untuk menjatuhkan vonis dini.

Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya disusun sesuai ketentuan hukum acara, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP. Ia berpandangan, keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah menyentuh pokok perkara—wilayah yang semestinya diuji melalui pembuktian, bukan diputus dalam tahap awal.

“Proses hukum memiliki tahapan yang jelas,” garis sikap itu tercermin dari uraian yang disampaikan jaksa di ruang sidang.

Dalam praktik hukum acara pidana, eksepsi dikenal sebagai hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atas aspek formil dakwaan—apakah dakwaan kabur, tidak jelas, atau tidak memenuhi syarat administratif tertentu. Namun ketika keberatan telah memasuki penilaian fakta dan pembuktian, jaksa menilai hal itu seharusnya diuji dalam agenda pembuktian.

Di sinilah letak ketegasan sikap JPU. Bagi Priyuda, membedakan antara persoalan formil dan substansi bukan sekadar perdebatan terminologi, melainkan disiplin terhadap tahapan hukum.

Ia menegaskan bahwa dakwaan telah memenuhi unsur yang dipersyaratkan dan cukup jelas untuk diperiksa lebih lanjut. Selebihnya, benar atau tidaknya tudingan dalam dakwaan akan ditentukan melalui alat bukti, saksi, dan proses pembuktian yang terbuka.

Sidang tersebut memperlihatkan dinamika yang tajam antara jaksa dan penasihat hukum. Namun di tengah adu argumentasi, satu pesan yang ingin ditegaskan jaksa adalah bahwa ruang sidang bukan tempat untuk mempersingkat proses.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Penguatan Layanan Hemodialisis, Pemkab Lahat Serahkan SK Mutasi 29 Perawat ke RSUD

24 Juni 2026 - 14:23 WIB

Geger Seru dan Penuh Semangat! Wakil B upati Lahat Resmikan Lomba Bidar Mini yang Membakar Semangat Hari Jadi ke-157

13 Juni 2026 - 17:51 WIB

WIDIA NINGSIH RESMI NAHKODAI PKB LAHAT, SIAP KONSOLIDASI BESAR DAN BIDIK KEMENANGAN POLITIK 2029

11 Juni 2026 - 15:55 WIB

KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Pemkab Muara Enim, Termasuk Ruang Kerja Bupati

8 Juni 2026 - 19:31 WIB

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan, Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Adi Candra Nahkodai PWI Empat Lawang Periode 2026-2029

4 Juni 2026 - 13:24 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!