LAHAT,SAHABATSIBER.Id.COM – Pidato Bupati Lahat Bursah Zarnubi S,E, pada pembukaan rapat paripurna ke-4 masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026, dalam rangka membahas rancangan KUA serta PPAS Kabupaten Lahat Tahun anggaran 2026, giat berlangsung di gedung utama DPRD Kabupaten Lahat, Selasa 06/01/2026.
Bupati Lahat Bursah Zarnubi S,E, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten Lahat Tahun anggaran 2026, dilaksanakan guna memenuhi amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara berdasarkan rancangan kerja pemerintah daerah dengan mengacu pada pedoman penyusunan anggaran pendapatan daerah.
Rancangan KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-progrqm prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemda untuk setiap urusan pemerintah daerah disertai dengan proyeksi pendapatan daerah alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan disertai dengan asumsi yang mendasarinya dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selanjutnya Bursah juga mengatakan bahwa rancangan PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
Menurut Bupati bahwa rancangan PPAS disusun melalui tahapan sebagai berikut :
1.Menentukan skala prioritas untuknurusan wajibpelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintah fungsi penunjang.
2 .Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan.
3. Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
‘Pada akhirnya nanti, kesepakatan KUA dan PPAS akan menjadi pedoman penyusunan RKA-SKPD dan acuan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga menjelaskan bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2026 disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2926 yang mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), program prioritas nasional dalam rencana kerja pemerintah (RKP), program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, dan visi, misi dan program Pemkab Lahat, serta Perda mengenai OPD.
Dalam kesempatan tersebut, Bursah juga mengatakan bahwa berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan ekonomi daerah, maka struktur APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2026 diperkirakan pendapatan daerah sebesar Rp 2.403.415.685.077.33 ( Dua triliun empat ratus tiga milyar empat ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh tujuh tiga puluh tiga perseratus rupiah).
Selanjutnya alokasi belanja daerah sebesar Rp 2.721.239.836.523.77 serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp 0,00, sehingga total APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2026 sebesar Rp 2.721.239.836.523,77
Dengan melihat rancangan struktur APBD tersebut, Bupati mengharapkan kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten Lahat sependapat untuk melanjutkan efisiensi anggaran pada belanja operasional yang tidak prioritas dan penajaman belanja non operasional di SKPD dengan tetap menjaga kwalitas pelayanan kepada masyarakat, rralokasi anggaran belanja operasional beberapa SKPD dilakukan untuk diarahkan kepada belanja yang lebih produktif dan mendesak dengan tetap menjaga jalannya pemerintahan, serta sejalan dengan prioritas pembangunan agar peningkatan kualitas belanja daerah dapat terwujudkan. (Rim)









