Tanjungi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah dinilai memenuhi syarat hukum dan mempertimbangkan perdamaian antara korban dan pelaku.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, didampingi jajaran pimpinan Kejati Kepri. Kegiatan itu juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin bersama jajaran pidana umum masing-masing.
Ekspose perkara dilaksanakan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum, Dr. Hari Wibowo, melalui sarana virtual, Selasa (10/3/2026).
Adapun dua perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif masing-masing atas nama Meli Agustin binti Suarno yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Perkara lainnya atas nama Miftahul Rozaoi Efendi alias Za9i bin Slamet Efendi yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan, yang ditangani Kejaksaan Negeri Bintan.
Penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut dilakukan setelah jaksa menilai kasus telah memenuhi syarat penerapan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penghentian penuntutan di antaranya telah terjadinya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa tekanan dari pihak mana pun. Selain itu, kerugian atau dampak yang timbul telah dipulihkan melalui permintaan maaf maupun penyelesaian secara kekeluargaan.
Jaksa juga menilai para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri. Ancaman pidana yang dikenakan relatif ringan serta perkara tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Melalui mekanisme Restorative Justice ini, penyelesaian perkara tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta keadilan yang lebih bermanfaat bagi semua pihak.
Selain itu, penghentian penuntutan ini menjadi catatan penting karena merupakan penerapan pertama Restorative Justice di wilayah hukum Kepulauan Riau dengan merujuk KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Atas persetujuan Jampidum Kejagung RI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan selanjutnya akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Langkah ini disebut sebagai bentuk implementasi penegakan hukum yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga memberikan kemanfaatan serta rasa keadilan bagi masyarakat. (Rim)









