Palembang,Sahabatsiber.co.id – Jagat kewartawanan di Sumatera Selatan mendadak gaduh setelah muncul seorang oknum bernama Rusdedy yang disebut-sebut mengaku sebagai wartawan sekaligus mengklaim diri sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan.
Klaim tersebut langsung menuai reaksi keras dari Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi. Ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar organisasi yang sah.
Melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2026), Kurnaidi menyebut tindakan tersebut bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan sudah masuk dalam kategori pencatutan organisasi yang berpotensi merusak kredibilitas wartawan.
“Kami mengutuk keras tindakan oknum yang mengaku sebagai Ketua PWI Sumsel. Itu tidak benar dan sangat mencederai marwah organisasi,” tegas Kurnaidi.
Menurutnya, berdasarkan aturan organisasi, status keanggotaan Rusdedy di Persatuan Wartawan Indonesia sendiri sudah tidak berlaku.
Kurnaidi menjelaskan, sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, apabila kartu anggota tidak diperpanjang selama enam bulan setelah masa berlaku habis, maka yang bersangkutan otomatis dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan.
“Kartu anggotanya sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Secara aturan, otomatis yang bersangkutan sudah bukan anggota PWI lagi. Jadi persoalan ini sangat jelas,” ujarnya.
Reaksi serupa juga disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumsel, Ocktap Riady, saat ditemui di Kantor PWI Sumsel di Palembang.
Ocktap menegaskan bahwa PWI memiliki mekanisme organisasi yang jelas terkait keanggotaan maupun struktur kepengurusan. Karena itu, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengaku-ngaku membawa nama organisasi tanpa legitimasi yang sah.
“Jelas tidak boleh seseorang mengaku sebagai wartawan PWI, apalagi mengaku Ketua PWI Sumsel. Bahkan mengaku anggota PWI pun tidak boleh jika tidak sah,” tegasnya.
Ia memastikan Dewan Kehormatan akan mencermati persoalan tersebut sesuai aturan organisasi guna menjaga marwah dan kredibilitas organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini,” pungkas Ocktap.
Kasus ini menjadi pengingat di dunia pers bahwa identitas wartawan maupun jabatan dalam organisasi profesi tidak bisa diklaim secara sepihak tanpa dasar yang sah. Klaim yang tidak berdasar berpotensi menimbulkan sanksi organisasi hingga persoalan hukum. (Rim)









