Bekasi,Sahabatsiber.co.id — Insan pers dari berbagai organisasi dan perusahaan media di wilayah Bekasi Raya berencana menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum bagi para wartawan untuk menyuarakan aspirasi terkait perlindungan profesi jurnalistik dan kebebasan pers.
Aksi yang mengusung tema Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, bertempat di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Koordinator aksi, Paulus Simalango, mengajak seluruh insan pers, baik wartawan, pimpinan media maupun perwakilan organisasi jurnalistik, untuk memperkuat kebersamaan tanpa mempersoalkan perbedaan organisasi dan perusahaan tempat mereka bernaung.
Menurutnya, solidaritas menjadi hal penting dalam menjaga kehormatan profesi sekaligus memperjuangkan hak-hak wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Semangat kebersamaan itu dirangkum dalam pesan, “Beda organisasi, satu profesi. Wartawan Bekasi Raya harus bersatu.”
Sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi dan menyebarluaskan semangat persatuan, para wartawan juga diajak memasang status WhatsApp bertema solidaritas dengan slogan “Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena”.
Ajakan tersebut diharapkan dapat menjadi simbol kebersamaan di antara insan pers Bekasi Raya, sekaligus memperkuat dukungan menjelang pelaksanaan aksi damai.
Paulus berharap kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib, mengedepankan sikap profesional, serta menjadi sarana penyampaian pendapat yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik, terutama dalam mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai kebijakan publik.
Perlindungan terhadap kemerdekaan pers sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
Meski demikian, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional. Setiap wartawan tetap berkewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, memberikan ruang konfirmasi, serta menjalankan tugas secara independen dan bertanggung jawab.
Melalui aksi damai ini, solidaritas lintas organisasi diharapkan semakin kuat dan kesadaran mengenai pentingnya kemerdekaan pers dapat terus ditumbuhkan di wilayah Bekasi Raya. (Ryn)










