Kabupaten Bekasi,Sahabatsiber.co.id – DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengusulkan Asep Surya Atmaja untuk menjadi Bupati Bekasi definitif guna melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030. Pengumuman usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (16/10/2026).
Meski telah mendapat dukungan melalui mekanisme pengusulan di DPRD, Asep belum resmi menjabat sebagai bupati definitif. Proses pengangkatannya masih harus melalui tahapan administrasi dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron. Hadir dalam agenda tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Ade Sukron menjelaskan, agenda rapat mencakup pemberhentian wakil bupati dan pengusulan wakil bupati untuk diangkat menjadi bupati definitif. Namun, DPRD belum membahas proses pengisian jabatan wakil bupati yang nantinya ditinggalkan Asep.
“Yang pertama ini pemberhentian wakil. Yang kedua, mengusulkan wakilnya menjadi bupati definitif,” kata Ade kepada Metronesia.id.
Menurut Ade, DPRD akan menunggu hingga Asep resmi ditetapkan dan dilantik sebagai bupati definitif. Setelah proses tersebut selesai, tahapan pengisian jabatan wakil bupati baru dapat dimulai.
DPRD nantinya akan membentuk panitia untuk memproses pencalonan wakil bupati setelah menerima usulan nama dari bupati definitif.
“Kita tinggal terima bola saja dan nanti Pak Bupati sudah definitif baru beliau berkenan mengusulkan nama, setelah itu baru kami nanti akan buat panitia. Jadi, panitia itu akan dibentuk ketika usulan dari bupati definitif tentang pencalonan wakil bupati,” ungkapnya.
Asep Tekankan Kepastian Hukum dan Kelangsungan Pemerintahan
Di sisi lain, Asep Surya Atmaja meminta seluruh pihak menghormati tahapan pengangkatan bupati definitif agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Asep merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang pemberhentian Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2025–2030, serta Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ia berharap seluruh proses administrasi dan pengangkatan dapat berlangsung tertib dengan tetap menjunjung kepastian hukum serta menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kita menghormati seluruh proses yang berjalan dan berharap setiap tahapan dapat terlaksana dengan tertib dan lancar, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Asep.
Asep juga mengingatkan bahwa proses pergantian kepemimpinan tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah tetap bekerja secara optimal dan memastikan kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Roda pemerintahan harus tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga, dan pembangunan daerah harus terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” tegasnya.
Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas
Lebih lanjut, Asep mengajak Pemkab Bekasi, DPRD, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat koordinasi serta menjaga sinergi selama proses transisi kepemimpinan berlangsung.
Menurutnya, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab merupakan hal penting yang harus terus dijaga dalam menjalankan amanah pemerintahan.
Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat harus dijawab melalui peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar melalui pergantian kepemimpinan.
“Kepercayaan masyarakat harus senantiasa dijaga melalui kinerja dan pelayanan yang semakin baik. Mari kita tempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tambahnya.
Asep berharap situasi Kabupaten Bekasi tetap kondusif dan seluruh agenda pembangunan dapat berjalan sesuai rencana. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan diumumkannya usulan tersebut, proses menuju penetapan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif memasuki tahapan lanjutan. Sementara itu, mekanisme pengisian jabatan wakil bupati masih menunggu kepastian status kepemimpinan definitif sesuai prosedur yang berlaku. (Ry)










