Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 22 Mei 2026 20:23 WIB ·

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Kekerasan Seksual di Sekayu


 Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Kekerasan Seksual di Sekayu Perbesar

Palembang,Sahabatsiber.co.id — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (alm), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).

Terpidana diamankan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, Fahrul Rozi telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Februari 2026.

“Terpidana berhasil diamankan setelah Tim Tabur Kejati Sumsel memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah Sekayu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat.

Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Ia terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

Sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi keberadaan terpidana. Dari hasil pemantauan, Fahrul diketahui beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang maghrib untuk menghindari deteksi petugas.

Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I, Sekayu.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sumsel juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengingatkan kepada seluruh DPO agar kooperatif menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang melarikan diri,” tegasnya. (Rim SMSI Lahat)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Jakarta Siaga Macet, 1.249 Personel Lantas Diterjunkan Kawal 4 Titik Demo Panas Hari Ini

28 Oktober 2026 - 12:33 WIB

53 Titik Demo Membara Di Jakarta Hari Ini, Kapolda Metro Jaya Turun Perintah Keras: Wajib Humanis, Jangan Represif

28 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Evaluasi Antikorupsi di Pemkab Lahat Berakhir Bungkam: KPK dan Bupati Tak Bicara

28 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Pelajar Bekasi Mau Demo ke Jakarta? Polres Langsung Sekat di 4 Titik Ini

28 Oktober 2026 - 10:42 WIB

98 Tahun Sumpah Pemuda Membara, Kapolres Bekasi Kota Wanti-wanti Keras: Jangan Libatkan Pelajar ke Aksi Jakarta

28 Oktober 2026 - 09:24 WIB

SUMPAH PEMUDA, SUMPAH YANG DIINGKARI NEGARA?

28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!