Jakarta Sahabatsiber.co.id – Polda Metro Jaya masih mendalami motif penembakan yang melibatkan dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Penyidik belum mengungkap latar belakang peristiwa tersebut lantaran masih mempertimbangkan kondisi psikologis terduga pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan motif di balik insiden tersebut.
Menurut Budi, kondisi psikologis pelaku menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses penyidikan. Karena itu, kepolisian belum bisa menyampaikan kesimpulan mengenai motif penembakan.
“Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/26).
Peristiwa yang melibatkan Bharatu LFFL dan Bharada AR itu terjadi pada Jumat (16/10/2026). Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta menahan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menyebutkan, barang bukti yang disita antara lain selongsong peluru, senjata tajam, dan sejumlah barang pribadi.
“Pastinya olah TKP sudah dilakukan. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang,” ujarnya.
Pemeriksaan Kejiwaan Masih Berlangsung
Terkait dugaan adanya gangguan kejiwaan pada pelaku, Budi menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pemeriksaan singkat. Diperlukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga medis dan ahli yang berkompeten.
Ia mengatakan, penilaian terhadap kondisi psikologis seseorang membutuhkan waktu sehingga kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter spesialis kejiwaan.
“Terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan butuh waktu karena tidak bisa satu hingga dua hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatri yang akan menyampaikan,” kata Budi.
Dengan demikian, dugaan mengenai kondisi kejiwaan pelaku masih perlu menunggu hasil pemeriksaan profesional dan belum dapat dijadikan kesimpulan dalam perkara tersebut.
Proses Pidana dan Etik Berjalan
Selain mengusut dugaan tindak pidana, Polda Metro Jaya juga menyiapkan penanganan terhadap kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut.
Budi menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun proses penegakan kode etik akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Namun, sidang etik belum digelar karena penyidikan pidana masih berlangsung.
“Polri tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan. Pasti diproses hukum dan sudah dilakukan penahanan. Perkara ini akan diusut tuntas, baik oleh Ditreskrimum maupun Bidpropam Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan empati kepada korban dan keluarga yang terdampak insiden tersebut. Kepolisian menyatakan akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat. (RYN)










