Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 13 Jan 2026 22:26 WIB ·

Korupsi Dana Desa, Polres Lahat Serahkan Mantan Kades Tanjun Dalam Ke Kajari Lahat


 Korupsi Dana Desa, Polres Lahat Serahkan Mantan Kades Tanjun Dalam Ke Kajari Lahat Perbesar

LAHAT,SAHABATSIBER.ID.CO – Anggota Polres Lahat menyerahkan pelaksanaan tahap 2 tindak pindana khusus (pidsus) terkait perkara dana desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri Lahat, selasa (13/1).

Tersangka S yang merupakan Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat pada Tahun Anggaran 2015 s/d 2021 diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Tahun Anggaran 2021.

Modus yang digunakan tersangka S adalah dengan membuat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi serta untuk kegiatan pekerjaan fisik tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan, sehingga berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat perbuatan tersangka S merugikan keuangan negara sebesar Rp. 362.918.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).

Tersangka S disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ir22)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kejari Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Rp 2,18 Milyan

6 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Penguatan Layanan Hemodialisis, Pemkab Lahat Serahkan SK Mutasi 29 Perawat ke RSUD

24 Juni 2026 - 14:23 WIB

Geger Seru dan Penuh Semangat! Wakil B upati Lahat Resmikan Lomba Bidar Mini yang Membakar Semangat Hari Jadi ke-157

13 Juni 2026 - 17:51 WIB

WIDIA NINGSIH RESMI NAHKODAI PKB LAHAT, SIAP KONSOLIDASI BESAR DAN BIDIK KEMENANGAN POLITIK 2029

11 Juni 2026 - 15:55 WIB

KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Pemkab Muara Enim, Termasuk Ruang Kerja Bupati

8 Juni 2026 - 19:31 WIB

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan, Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!