Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 13 Jan 2026 22:26 WIB ·

Korupsi Dana Desa, Polres Lahat Serahkan Mantan Kades Tanjun Dalam Ke Kajari Lahat


 Korupsi Dana Desa, Polres Lahat Serahkan Mantan Kades Tanjun Dalam Ke Kajari Lahat Perbesar

LAHAT,SAHABATSIBER.ID.CO – Anggota Polres Lahat menyerahkan pelaksanaan tahap 2 tindak pindana khusus (pidsus) terkait perkara dana desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri Lahat, selasa (13/1).

Tersangka S yang merupakan Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat pada Tahun Anggaran 2015 s/d 2021 diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Tahun Anggaran 2021.

Modus yang digunakan tersangka S adalah dengan membuat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi serta untuk kegiatan pekerjaan fisik tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan, sehingga berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat perbuatan tersangka S merugikan keuangan negara sebesar Rp. 362.918.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).

Tersangka S disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ir22)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Edwar, Sosok “Kuda Hitam” di Bursa Pemilihan Ketua DPC PKB Lahat, Tak Gentar Hadapi Sederet Nama Besar

25 April 2026 - 09:25 WIB

Hj. Yunani Tetap Tegak Lurus pada Keputusan Partai, Tunjukkan Sikap Dewasa dalam Dinamika Politik PKB Lahat

25 April 2026 - 09:22 WIB

Kadispora Lahat Hasperi Susanto “Gaspol” Bangun Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi Strategis

23 April 2026 - 21:32 WIB

Disdikbud Lahat Lepas Hasperi Susanto, Niel Aldrin: Dedikasi Tak Akan Terlupakan

23 April 2026 - 20:52 WIB

Kasi Datun Ahmad Muzayyin Pimpin Pemulihan Rp1,6 Miliar, Kejari Lahat Dampingi PUPR Tuntaskan Temuan BPK

23 April 2026 - 13:57 WIB

Diduga Tak Sebanding Anggaran, Kontraktor MPP Lahat Disebut “Alergi” Wartawan

23 April 2026 - 11:50 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!