LAHAT,SAHABATSIBER.ID.CO – Anggota Polres Lahat menyerahkan pelaksanaan tahap 2 tindak pindana khusus (pidsus) terkait perkara dana desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri Lahat, selasa (13/1).
Tersangka S yang merupakan Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat pada Tahun Anggaran 2015 s/d 2021 diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Tahun Anggaran 2021.
Modus yang digunakan tersangka S adalah dengan membuat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi serta untuk kegiatan pekerjaan fisik tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan, sehingga berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat perbuatan tersangka S merugikan keuangan negara sebesar Rp. 362.918.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).
Tersangka S disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ir22)









