Batam,Sahabatsiber.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait beredarnya narasi di media sosial mengenai perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Fandi Ramadhan. Kejaksaan menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Setiap tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar perwakilan Kejati Kepri dalam keterangan resmi.
Kejaksaan menekankan bahwa status hukum terdakwa tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan melalui proses peradilan. Narasi yang menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal dinilai sebagai bagian dari pembelaan yang sah, namun sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Kejati.
Dalam perkara ini, jaksa memaparkan kronologi perekrutan terdakwa sebagai anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon pada April 2025, keberangkatan ke Thailand, hingga operasi pengambilan muatan di perairan Phuket yang berujung pada penangkapan kapal oleh BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.
Kejati Kepri menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius dan bersifat transnasional, sehingga pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen negara melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan pengangkutan narkotika dalam jumlah besar ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” lanjut pernyataan Kejati.
Saat ini, perkara telah memasuki tahap pembacaan tuntutan dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan pada 5 Februari 2026. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses peradilan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat bijak menyikapi informasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pengadilan,” tutup Kejati Kepri.









