Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 15 Okt 2026 15:36 WIB ·

Kejagung Tegaskan Pangkat Jaksa Bintang Tiga Hanya untuk Kajati DKI Jakarta


 Kejagung Tegaskan Pangkat Jaksa Bintang Tiga Hanya untuk Kajati DKI Jakarta Perbesar

Jakarta, Sahabatsiber.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa penyetaraan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dengan pangkat jaksa bintang tiga tidak berlaku bagi seluruh Kajati di Indonesia. Penyetaraan tersebut saat ini diterapkan pada jabatan Kajati DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026 yang menjadi dasar penyesuaian kedudukan jabatan di lingkungan pemerintahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penyetaraan pangkat tersebut akan diusulkan sebagai bentuk penyesuaian kedudukan jabatan.

“Memang nanti diusulkan untuk disetarakan,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Anang menjelaskan, penyesuaian tersebut mempertimbangkan kesetaraan kedudukan pejabat lain di daerah, seperti Panglima Kodam (Pangdam) Jaya dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) jakarta yang telah berpangkat bintang tiga.

Menurutnya, posisi Kajati perlu mendapat penyesuaian karena kejaksaan merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dengan demikian, kedudukan jabatan tersebut diharapkan selaras dengan pejabat lain dalam forum koordinasi tersebut.

“Karena sebagaimana rekan-rekan ketahui, Pangdam dan Kapolda sudah bintang tiga. Karena bagian dari Forkopimda, perlu ada penyesuaian. Untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga, pada posisi jabatan setingkat Kajati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa penyetaraan pangkat jaksa bintang tiga telah diterapkan pada jabatan Kajati DKI Jakarta. Posisi tersebut saat ini dijabat oleh Sutikno.

Dengan demikian, penyetaraan pangkat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebijakan yang otomatis berlaku bagi seluruh Kajati di Indonesia. Penyesuaian yang telah diterapkan saat ini secara khusus berlaku pada jabatan Kajati DKI Jakarta. (Ry)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Jakarta Siaga Macet, 1.249 Personel Lantas Diterjunkan Kawal 4 Titik Demo Panas Hari Ini

28 Oktober 2026 - 12:33 WIB

53 Titik Demo Membara Di Jakarta Hari Ini, Kapolda Metro Jaya Turun Perintah Keras: Wajib Humanis, Jangan Represif

28 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Evaluasi Antikorupsi di Pemkab Lahat Berakhir Bungkam: KPK dan Bupati Tak Bicara

28 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Pelajar Bekasi Mau Demo ke Jakarta? Polres Langsung Sekat di 4 Titik Ini

28 Oktober 2026 - 10:42 WIB

98 Tahun Sumpah Pemuda Membara, Kapolres Bekasi Kota Wanti-wanti Keras: Jangan Libatkan Pelajar ke Aksi Jakarta

28 Oktober 2026 - 09:24 WIB

SUMPAH PEMUDA, SUMPAH YANG DIINGKARI NEGARA?

28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!