Jakarta, Sahabatsiber.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa penyetaraan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dengan pangkat jaksa bintang tiga tidak berlaku bagi seluruh Kajati di Indonesia. Penyetaraan tersebut saat ini diterapkan pada jabatan Kajati DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026 yang menjadi dasar penyesuaian kedudukan jabatan di lingkungan pemerintahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penyetaraan pangkat tersebut akan diusulkan sebagai bentuk penyesuaian kedudukan jabatan.
“Memang nanti diusulkan untuk disetarakan,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Anang menjelaskan, penyesuaian tersebut mempertimbangkan kesetaraan kedudukan pejabat lain di daerah, seperti Panglima Kodam (Pangdam) Jaya dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) jakarta yang telah berpangkat bintang tiga.
Menurutnya, posisi Kajati perlu mendapat penyesuaian karena kejaksaan merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dengan demikian, kedudukan jabatan tersebut diharapkan selaras dengan pejabat lain dalam forum koordinasi tersebut.
“Karena sebagaimana rekan-rekan ketahui, Pangdam dan Kapolda sudah bintang tiga. Karena bagian dari Forkopimda, perlu ada penyesuaian. Untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga, pada posisi jabatan setingkat Kajati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa penyetaraan pangkat jaksa bintang tiga telah diterapkan pada jabatan Kajati DKI Jakarta. Posisi tersebut saat ini dijabat oleh Sutikno.
Dengan demikian, penyetaraan pangkat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebijakan yang otomatis berlaku bagi seluruh Kajati di Indonesia. Penyesuaian yang telah diterapkan saat ini secara khusus berlaku pada jabatan Kajati DKI Jakarta. (Ry)










