Bekasi,Sahabat siber.co.Id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menyampaikan penjelasan terkait penanganan pasien bernama Sinta yang meninggal dunia pada 13 Oktober 2026 setelah menjalani perawatan di RS Ananda Bekasi dan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM).
Menanggapi perhatian publik, Dinkes Kota Bekasi menegaskan penanganan perkara medis perlu didasarkan pada data klinis yang utuh dan hasil pemeriksaan berwenang.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Bekasi, Fahri, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit medis dari kedua rumah sakit tersebut. Dinkes juga akan meminta kronologi resmi dari komite medis masing-masing rumah sakit.
“Kami menunggu audit medis dari kedua rumah sakit karena harus berbasis rekam medis secara utuh. Kami juga akan meminta kronologi resmi dari komite medis RS Ananda dan RSUD CAM,” ujar Fahri saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Menurut Fahri, penanganan yang melibatkan tindakan pembedahan dan proses rujukan antar rumah sakit memerlukan verifikasi secara objektif dan komprehensif. Penilaian tidak dapat dilakukan secara terburu-buru tanpa telaah rekam medis.
“Beri ruang bagi tim medis untuk memverifikasi fakta medisnya terlebih dahulu, agar penjelasan nantinya berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dinkes menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk terus mendorong peningkatan mutu pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Terkait kemungkinan tindak lanjut, Fahri menyampaikan pihaknya akan menunggu hasil verifikasi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, keluarga pasien menyampaikan duka atas meninggalnya Sinta setelah menjalani operasi sesar di RS Ananda Bekasi. Berdasarkan keterangan keluarga, Sinta sempat menjalani masa pemulihan, kemudian mengalami keluhan nyeri perut dan mendapatkan penanganan lanjutan di RSUD CAM Kota Bekasi.
Pada 12 Oktober 2026, kondisi Sinta dilaporkan memburuk dan menjalani tindakan operasi darurat. Sehari kemudian, 13 Oktober 2026, Sinta dinyatakan meninggal dunia. Rangkaian klinis tersebut masih menunggu penjelasan resmi berdasarkan hasil audit medis.
Sementara itu, pihak keluarga menyampaikan akan menempuh upaya hukum sebagai bagian dari pencarian kejelasan. Upaya tersebut merupakan hak keluarga dan proses pembuktiannya tetap berada pada kewenangan pihak berwenang.
Dinkes berharap hasil audit medis dari RS Ananda Bekasi dan RSUD CAM dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai rangkaian penanganan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk penguatan keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan di Kota Bekasi. (Ryn)










