Batam, Sahabatsiber.co.id — Ruang sidang di Pengadilan Negeri Batam siang itu tidak hanya dipenuhi suara palu hakim dan derit kursi kayu. Ada juga napas yang tertahan, harapan yang menggantung, serta kerja panjang para penegak hukum yang akhirnya sampai pada satu titik: putusan.
Kamis, 5 Maret 2026, perkara narkotika dengan terdakwa Fandi Ramadhan kembali digelar. Agenda sidang hari itu sederhana dalam istilah hukum, tetapi berat dalam makna: pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Di bangku penuntut umum, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan yang sejak awal menangani perkara ini duduk dengan wajah tenang. Namun bagi mereka, hari itu bukan sekadar rutinitas persidangan. Ia adalah ujung dari rangkaian panjang proses pembuktian, dari meneliti berkas perkara, menyusun dakwaan, menghadirkan saksi, hingga merangkai fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
Perkara ini bukan perkara biasa. Barang bukti narkotika yang disebut dalam persidangan jumlahnya nyaris menyentuh angka dua ton — angka yang bagi jaksa bukan sekadar statistik, tetapi gambaran ancaman nyata bagi generasi bangsa jika sampai beredar di masyarakat.
Ketika Majelis Hakim mulai membacakan pertimbangannya, ruang sidang kembali hening.
Hakim menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan selama persidangan telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dari alat bukti tersebut, majelis memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya, sebagaimana dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bagi jaksa, kalimat-kalimat itu bukan sekadar formalitas hukum. Ia adalah konfirmasi bahwa rangkaian fakta yang mereka bangun selama persidangan dinilai selaras dengan penilaian majelis.
Namun hukum tidak hanya berbicara soal kesalahan, tetapi juga menimbang manusia di balik perkara.
Majelis Hakim dalam putusannya juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, jumlah narkotika yang hampir mencapai dua ton itu dinilai berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika sampai beredar di Indonesia.
Sementara yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Majelis menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
Pidana yang dijatuhkan adalah lima tahun penjara. Bagi publik, putusan itu mungkin hanya satu angka dalam deretan panjang perkara narkotika di Indonesia. Tetapi bagi Jaksa Penuntut Umum, perkara ini adalah potret lain dari pekerjaan mereka: berdiri di tengah pertarungan antara jaringan narkotika yang masif dan upaya negara melindungi masyarakat.
Di luar ruang sidang, para jaksa kembali mengumpulkan berkas. Tidak ada selebrasi. Tidak ada tepuk tangan. Karena mereka tahu, perkara narkotika berikutnya mungkin sudah menunggu di meja kerja. (Rim)









