Bekasi,Sahabatsiber.co.id – Asep Surya Atmaja resmi ditetapkan sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta.
Penetapan Asep dilakukan setelah Bupati Bekasi sebelumnya, Ade Kuswara Kunang, diberhentikan dari jabatannya terkait perkara tindak pidana korupsi. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026.
Pergantian kepemimpinan itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur penggantian kepala daerah apabila terjadi pemberhentian di tengah masa jabatan.
Dalam petikan keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, disebutkan bahwa dr. Asep Surya Atmaja diangkat dari jabatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Doddy Gandi, mengatakan pelantikan Asep dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/10/2026) di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.
“Tadi kami baru zoom meeting dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jabar. Rencananya pelantikan akan dilakukan hari Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di Gedung Wibawa Mukti,” kata Doddy di Cikarang Pusat, Selasa (20/10/2026).
Menurut Doddy, proses pengangkatan Asep telah melalui sejumlah tahapan administratif. Proses tersebut mencakup persetujuan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi serta rekomendasi tertulis Gubernur Jawa Barat tertanggal 16 Oktober 2026.
Asep akan menjalankan tugas sebagai Bupati Bekasi hingga berakhirnya masa jabatan pada 20 Februari 2030. (RYN)










