Lahat,Sahabatsiber.co.id – Agenda penting pemberantasan korupsi di Kabupaten Lahat justru menyisakan tanda tanya besar.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi program antikorupsi serta audit tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, Rabu (28/10/2026), berakhir tanpa satu kata pun penjelasan kepada publik.
Pantauan di lapangan, baik Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI maupun Bupati Lahat langsung meninggalkan lokasi kegiatan yang digelar tertutup tersebut tanpa memberikan keterangan pers kepada awak media yang sudah menunggu.
Sikap bungkam itu membuat substansi pertemuan krusial tersebut gelap. Publik tidak mengetahui apa saja catatan keras KPK terhadap Pemkab Lahat, bagaimana potret integritas aparatur saat ini, hingga sejauh mana risiko korupsi di sektor perizinan, jual beli jabatan, dan pengadaan barang jasa.
Padahal, evaluasi SPI bukan agenda seremonial. SPI adalah rapor integritas yang menjadi alat utama KPK untuk membedah celah-celah korupsi di daerah. Seharusnya, hasilnya dibuka secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat Bumi Seganti Setungguan.
Pengamat kebijakan publik menilai, keterbukaan adalah kunci. Jika hasil evaluasi tidak disampaikan, momentum perbaikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel bisa hilang begitu saja menjadi formalitas tahunan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Pihak KPK maupun Pemkab Lahat belum mengeluarkan rilis resmi terkait rekomendasi dan rencana aksi perbaikan yang harus dijalankan pasca-monev tersebut.
Publik kini menunggu, apakah komitmen Lahat bebas korupsi hanya berhenti di dalam ruang rapat tertutup, atau benar-benar diwujudkan dengan keterbukaan informasi. (Dika)










