Jakarta,Sahabatsiber.co.id – Komisi III DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pendalaman dilakukan dengan menyerap masukan pakar untuk memperkuat aspek pengawasan, kepastian hukum, dan tata kelola aset hasil perampasan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU tersebut telah melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat. Hingga saat ini tercatat sekitar 58 hingga 60 RDPU telah digelar dan diperkirakan akan bertambah sekitar 23 RDPU lagi, sehingga totalnya mencapai 80 elemen masyarakat yang dilibatkan.
“Pembuatan undang-undang tidak boleh asal mengikuti tren atau paksaan negara lain. Kita ingin regulasi yang benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan kondisi bangsa,” ujar Habiburokhman saat membuka RDPU bersama pakar hukum dan advokat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dalam RDPU tersebut, sejumlah anggota Komisi III menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam pelaksanaan perampasan aset.
Anggota Komisi III, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mempertanyakan perlunya institusi khusus untuk mengawasi proses perampasan aset agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berujung kriminalisasi.
Ia juga menyoroti mekanisme penelusuran, pelacakan, dan pemblokiran aset. Gus Falah mempertanyakan apakah mekanisme tersebut perlu diatur rinci dalam RUU atau cukup mengacu pada pola yang selama ini diterapkan PPATK dalam penanganan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Gus Falah mendalami konstruksi pertanggungjawaban pidana, terutama terkait pihak yang menerima manfaat dari hasil kejahatan, serta indikator keberhasilan penerapan RUU, apakah diukur dari nilai aset yang dirampas atau jumlah subjek hukum yang diproses.
Perspektif berbeda disampaikan Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan. Ia menyoroti kemungkinan kapal yang digunakan dalam tindak pidana sebagai objek perampasan aset. Hinca mencontohkan kasus penyelundupan narkotika 1,16 ton yang melibatkan Kapal Global 186.
Menurut Hinca, keberadaan kapal tenggelam atau terlantar yang tidak diangkat pemiliknya juga perlu diatur karena berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan lingkungan laut. Potensi nilai ekonominya pun dapat dikaji sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan mempertimbangkan biaya pengangkatan dan aspek hukum.
Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya memastikan RUU disusun berdasarkan kebutuhan nasional, bukan kepentingan lembaga internasional. Ia juga mengingatkan risiko penyalahgunaan kewenangan aparat, sehingga perlu disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Bimantoro turut menyoroti pengelolaan aset pasca penyitaan. Ia menilai biaya penyimpanan dan perawatan dapat menurunkan nilai ekonomis aset jika tidak dikelola optimal. Ia mencontohkan, aset kendaraan yang semula bernilai Rp1 miliar bisa turun menjadi Rp700 juta bahkan Rp300-400 juta saat dijual.
Menurutnya, keberhasilan RUU tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang dikuasai negara, tetapi dari kemampuan mempertahankan nilai aset dan pengelolaan yang akuntabel tanpa mengabaikan hak korban.
Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya mengatur kewenangan penelusuran dan perampasan, tetapi juga pengawasan aparat, tata kelola aset, dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan. (Dod)










