Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 15 Mei 2026 09:54 WIB ·

Novlis: Kami Siapkan Buktikan Bahwa Tidak Ada Penggelapan


 Novlis: Kami Siapkan Buktikan Bahwa Tidak Ada Penggelapan Perbesar

Prabumulih,Sahabatsiber.co.id  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih memutuskan untuk melanjutkan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH ke tahap pemeriksaan perkara.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh anggota Majelis Hakim Putriana didampingi Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono, SH MHum dan Ali Pangestu Rabu (13/5) petang.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ilham meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan persidangan.

Di tempat terpisah, Novlis SH menegaskan, ia dan tim kuasa hukum siap ‘bertarung’ di tahap selanjutnya. Ia bahkan dengan tegas mengatakan, siap mengeluarkan semua bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU.
“Sudah jelas sejak awal, ini adalah kasus perdata-kasus hutang piutang. Dan itu terbukti dari kwitansi pembayaran cicilan yang dilakukan dua kali oleh klien kami kepada pelapor,” ungkapnya.

“Bahkan di kwitansi itu tertulis dengan jelas bahwa masalah ini adalah urusan pinjam meminjam. Jadi tidak benar itu yang namanya adanya penggelapan,” sambungnya di luar gedung Pengadilan Negeri Prabumulih.
Namun sambung Novlis sebagai warga Negara yang baik, ia dan kliennya tetap menghormati keputusan pengadilan yang memutus perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara. “Alih alih memutuskan bahwa ini adalah masalah perdata,” imbuhnya.

Sekadar mengulas, sebelumnya Novlis sudah membeberkan bahwa kliennya pernah dua kali melakukan angsuran pertama kepada terlapor. Tepatnya pada 8 Januari 2021 sebesar Rp200 juta. Lalu melakukan angsuran lagi pada 17 Januari 2025 sebesar Rp150 juta. Dan semua ada bukti transfernya.

Bukan itu saja. Novlis bahkan mengungkapkan bahwa semua bukti itu sudah diserahkan langsung oleh Eddy Rianto dan Advokadnya Yudi Ardianto kepada penyidik saat ia masih bertatus sebagai terperiksa di kepolisian. Dan semua alat bukti itu diterima dengan bukti tanda terima dari penyidik.

Namun ketika klien kami mendapatkan salinan berita cara pemeriksaan (BAP) dari Majelis Hakim usai persidangan pertama, ternyata semua alat bukti yang sudah diserahkan itu tak satupun yang dimasukan ke BAP apalagi sampai dijadikan alat bukti sah. “Ada apa ini?” ujar Noplis bertanya Sembari tersenyum.

Sementara itu, Yudi Ardianto SH mengamini pernyataan Novlis. Ia membenarkan bahwa dirinya yang bertindak langsung mendampingi Eddy Rianto saat penyerahan barang bukti berupa kwitansi dan bukti transfer ke penyidik. “Iya…saya yang mendampingi waktu itu,” imbuhnya.

Persidangan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH sendiri direncanakan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. (SMSI Prabumulih)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Jakarta Siaga Macet, 1.249 Personel Lantas Diterjunkan Kawal 4 Titik Demo Panas Hari Ini

28 Oktober 2026 - 12:33 WIB

53 Titik Demo Membara Di Jakarta Hari Ini, Kapolda Metro Jaya Turun Perintah Keras: Wajib Humanis, Jangan Represif

28 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Evaluasi Antikorupsi di Pemkab Lahat Berakhir Bungkam: KPK dan Bupati Tak Bicara

28 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Pelajar Bekasi Mau Demo ke Jakarta? Polres Langsung Sekat di 4 Titik Ini

28 Oktober 2026 - 10:42 WIB

98 Tahun Sumpah Pemuda Membara, Kapolres Bekasi Kota Wanti-wanti Keras: Jangan Libatkan Pelajar ke Aksi Jakarta

28 Oktober 2026 - 09:24 WIB

SUMPAH PEMUDA, SUMPAH YANG DIINGKARI NEGARA?

28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!