Lahat,Sahabatsiber.co.id – Kesabaran warga di salah satu ruas jalan di Kabupaten Lahat mulai habis. Sebuah toko elektronik, Rizky, nekat memanfaatkan trotoar sebagai tempat memajang barang dagangan, mulai dari televisi hingga peralatan rumah tangga, Rabu (18/03/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, hampir seluruh badan trotoar tertutup barang dagangan. Kondisi ini memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan yang dipadati kendaraan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Ini sudah keterlaluan. Trotoar itu untuk kami berjalan, bukan untuk jualan. Kami jadi harus turun ke jalan, sangat berbahaya,” keluh Tahrim, salah seorang warga setempat.
Warga menyebut kondisi tersebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penertiban tegas. Mereka menilai adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang jelas merampas hak publik.
Secara aturan, trotoar merupakan fasilitas khusus bagi pejalan kaki sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan trotoar untuk kepentingan lain, terlebih hingga menghalangi fungsi utamanya, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
“Kalau terus dibiarkan, ini jadi contoh buruk. Yang lain bisa ikut-ikutan,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.
Keluhan juga disampaikan terkait pengaturan parkir di lokasi yang dinilai mengganggu akses keluar-masuk warga dalam beraktivitas sehari-hari.
“Parkir kendaraan juga selalu menutupi jalan akses kami.
Padahal sudah ada batas lokasi parkir. Hanya demi uang, kenyamanan kami jadi terganggu. Petugas di Kabupaten Lahat ini apa semuanya sedang tidur,” sindir warga tersebut.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak ketertiban untuk segera turun tangan menertibkan toko tersebut. Mereka berharap trotoar dikembalikan pada fungsi semestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, bukan lapak dagangan.
Hingga saat ini, berdasarkan pantauan di lapangan, kardus berisi barang elektronik dan peralatan rumah tangga masih terlihat terpajang di atas trotoar. (SMSI Lahat)









