Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 11 Mar 2026 12:59 WIB ·

Persidangan Khairul Anwar di PN Lahat Soroti Dugaan Eksplorasi Tanpa Izin, Saksi Akui Tak Ada Kerugian Langsung


 Persidangan Khairul Anwar di PN Lahat Soroti Dugaan Eksplorasi Tanpa Izin, Saksi Akui Tak Ada Kerugian Langsung Perbesar

Lahat,Sahabatsiber.co.id – Sidang lanjutan perkara yang menjerat Khairul Anwar kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (10/03). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung cukup panjang, hampir tujuh jam, dan baru berakhir sekitar pukul 18.10 WIB.

Dalam jalannya persidangan, sejumlah dinamika muncul, mulai dari adanya perbedaan keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga penjelasan terkait dugaan kerugian perusahaan pelapor, PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE).

Meski terdapat perbedaan antara keterangan dalam BAP dan yang disampaikan saksi di persidangan, Penuntut Umum menyatakan tetap mempertimbangkan keterangan yang diberikan saksi secara langsung di hadapan majelis hakim.

Namun demikian, dalam konstruksi perkara ini unsur kerugian perusahaan bukan menjadi pokok utama dalam dakwaan. Fokus dakwaan Penuntut Umum lebih menitikberatkan pada dugaan aktivitas eksplorasi yang dilakukan terdakwa Khairul Anwar tanpa memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang.

Di hadapan majelis hakim, saksi dari pihak PT BRSE mengakui bahwa perusahaan tidak mengalami kerugian langsung akibat aktivitas yang dilakukan terdakwa. Angka kerugian sebesar Rp83 juta yang sebelumnya disebutkan dalam laporan disebut merupakan akumulasi biaya operasional setelah kejadian, seperti biaya pengangkutan alat bor, sewa kendaraan, serta upah tenaga kerja.

Salah satu momen yang cukup menarik dalam persidangan terjadi ketika terdakwa Khairul Anwar mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi dari pihak perusahaan yang menjabat sebagai Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT).

Terdakwa menanyakan pemahaman saksi mengenai istilah WK dan WKP yang lazim digunakan dalam aktivitas pertambangan dan pengelolaan wilayah kerja. Namun di hadapan persidangan, saksi yang merupakan Wakil KTT perusahaan tersebut mengaku tidak mengetahui atau memahami istilah tersebut.

Jawaban itu sempat menjadi perhatian di ruang sidang, mengingat posisi saksi dalam struktur teknis perusahaan pertambangan.

Majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan menggali lebih lanjut keterangan saksi terkait aktivitas pengeboran yang menjadi pokok perkara.

Secara hukum, perkara ini akan bertumpu pada pembuktian apakah aktivitas pengeboran yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur eksplorasi tanpa izin sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan selanjutnya diperkirakan masih akan mengupas lebih dalam aspek teknis kegiatan pengeboran serta legalitas perizinan yang menjadi inti dari perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat. (Rim)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Penguatan Layanan Hemodialisis, Pemkab Lahat Serahkan SK Mutasi 29 Perawat ke RSUD

24 Juni 2026 - 14:23 WIB

Geger Seru dan Penuh Semangat! Wakil B upati Lahat Resmikan Lomba Bidar Mini yang Membakar Semangat Hari Jadi ke-157

13 Juni 2026 - 17:51 WIB

WIDIA NINGSIH RESMI NAHKODAI PKB LAHAT, SIAP KONSOLIDASI BESAR DAN BIDIK KEMENANGAN POLITIK 2029

11 Juni 2026 - 15:55 WIB

KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Pemkab Muara Enim, Termasuk Ruang Kerja Bupati

8 Juni 2026 - 19:31 WIB

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan, Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Adi Candra Nahkodai PWI Empat Lawang Periode 2026-2029

4 Juni 2026 - 13:24 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!