Batam,Sahabatsiber.co.id –Jalan damai berujung bebas. Itulah yang dialami Alex Tomson Manalu alias Alex. Tersangka kasus penadahan motor curian di Batam itu resmi bebas dari tuntutan pidana setelah Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penuntutannya.
Kejari Batam menggunakan mekanisme Keadilan Restoratif atau _Restorative Justice_. Kuncinya: pelaku mengaku salah, menyesal, dan korban memaafkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, SH, MH membenarkan penghentian penuntutan tersebut. Keputusan itu diambil setelah proses perdamaian antara Alex dan korban, Jefry Zhong, tercapai.
“Mekanisme keadilan restoratif tercapai, korban menerima permintaan maaf tersangka dan meminta proses hukum dihentikan,” ujar Wayan, Rabu (21/10/26).
Gadai Motor Bodong Rp 1,7 Juta
Kasus ini berawal di Pendawa Sari, Buliang, Batu Aji, Selasa (26/5/2026) sore.
Alex bertemu dengan Jamal Sitompul, pelaku pencurian yang perkaranya diproses terpisah. Saat itu Jamal membawa Honda Beat hitam tanpa pelat nomor dengan kondisi mencurigakan, tidak ada kunci kontak dan kunci stang patah.
Bukannya curiga dan menolak, Alex malah menerima gadai motor itu. Jamal menyodorkan STNK lama yang sudah mati yang diambil dari jok motor, lalu Alex menyerahkan uang tunai Rp 1,7 juta.
Motor itu ternyata milik Jefry Zhong. Akibat kejadian tersebut, Jefry rugi hingga Rp 14 juta.
Alex pun dijerat Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan.
Difasilitasi Jaksa, Berujung Perdamaian
Melihat kasus ini, Kajari Batam I Wayan Wiradarma bersama Jaksa Fasilitator Muhammad Arfian, SH, MKn berinisiatif menempuh jalur damai.
Dalam mediasi, Alex mengakui perbuatannya, menyesal, dan meminta maaf langsung kepada Jefry Zhong. Korban pun luluh dan menerima maaf Alex serta meminta agar perkaranya tidak dilanjutkan.
Kesepakatan damai itu kemudian dibawa ke jenjang lebih tinggi. Kajari Batam mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Dr. Transiswara Adhi, SH, MHum.
Kajati Kepri menyetujui permohonan itu pada Selasa, 22 September 2026. Selanjutnya, Kajari Batam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Pasal 80 Jo Pasal 82 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Surat Jampidum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif.
“Perkara penadahan atas nama Alex Tomson Manalu resmi dihentikan. Sementara perkara pencurian atas nama Jamal Sitompul tetap berjalan,” tegas Kajari.
Penghentian penuntutan diumumkan secara resmi di Kantor Kejari Batam, Rabu (21/10/2026) pukul 15.00 WIB. (Rim)










