Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 22 Jul 2024 21:09 WIB ·

Kado Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat YR Diduga Korupsi Uang Negara 800 Juta


 Kado Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat YR Diduga Korupsi Uang Negara 800 Juta Perbesar

Lahat,Sahabatsiber.com – Patut diacungi jempol kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat di tahun 2024 di dalam capaian penyelesaian tindak pidana baik pidana umum maupun pidana khusus, yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam press confrence yang dilaksanakan hari ini, Senin, (22.07.2024) bertepatan pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H didampingi Kasi Intelijen Zit Muttaqin S.H M.H, Kasi Pidsus Firmansyah S.H, Kasi Barang Bukti Angger S.H M.H dan Kasi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar S.H, Kasi Datun Sukma Frando,S.H,.MH dan Kasubsi Penyidikan Memo, SH menyampaikan hasil tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di OPD Kabupaten Lahat.

Salah satu kasus yang selama ini sangat mencolok dan menjadi perbincangan publik perihal dugaan korupsi di lingkungan Inspektorat Lahat, berhasil terjawab dengan telah ditetapkannya tersangka yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam tiga kegiatan fiktif.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kasus tersebut statusnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Incracht) dengan telah ditetapkannya Yunisa Rahman sebagai tersangka dan orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut. Sudah dipastikan otak dari raibnya uang negara tersebut, bakal meringkuk di balik jeruji besi (penjara).

” Kita telah menetapkan tersangka inisial YR atas dugaan kasus korupsi pada salah satu OPD di Kabupaten Lahat yakni Inspektorat Lahat, YR ini adalah selaku Inspektur Inspektorat Lahat pada tahun 2020 lalu,”terang Kajari Lahat.

Lanjutnya, adapun perhitungan kerugian keuangan negara pada dugaan kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tersangka mencapai angka lebih kurang 800 juta rupiah. Untuk ancaman terhadap tersangka, terancam maksimal 20 tahun penjara dan minimum empat tahun penjara.

“Kerugian keuangan negara mencapai angka 800 juta rupiah, tersangka terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara dan minimal 4 tahun penjara. Penetapan tersangka bukti keseriusan Kejari Lahat dalam menangani perkara yang selama ini menjadi keresahan publik, dan hari ini Alhamdulillah kami jawab,”tegasnya.

Sebelum Press Confrence, terpantau tersangka YR ini nampak menggunakan rompi merah muda dalam pengawalan pihak Kejari Lahat dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan. Isak tangis perempuan yang diduga kerabat dekat tersangka, pecah di halaman Kejari Lahat menyaksikan tersangka dibawa menuju Lapas kelas II A Lahat. (Tr). 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Bayar Terus Air Seret!” Protes Meluas Warga Sebar Spanduk Sindiran

25 April 2026 - 11:00 WIB

Edwar, Sosok “Kuda Hitam” di Bursa Pemilihan Ketua DPC PKB Lahat, Tak Gentar Hadapi Sederet Nama Besar

25 April 2026 - 09:25 WIB

Hj. Yunani Tetap Tegak Lurus pada Keputusan Partai, Tunjukkan Sikap Dewasa dalam Dinamika Politik PKB Lahat

25 April 2026 - 09:22 WIB

Kadispora Lahat Hasperi Susanto “Gaspol” Bangun Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi Strategis

23 April 2026 - 21:32 WIB

Disdikbud Lahat Lepas Hasperi Susanto, Niel Aldrin: Dedikasi Tak Akan Terlupakan

23 April 2026 - 20:52 WIB

Kasi Datun Ahmad Muzayyin Pimpin Pemulihan Rp1,6 Miliar, Kejari Lahat Dampingi PUPR Tuntaskan Temuan BPK

23 April 2026 - 13:57 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!